Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.B/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H WIJI SUTI ASTI Binti SUDARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 490/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2097/O.4.11.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIJI SUTI ASTI Binti SUDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa WIJI SUTI ASTY BINTI SUDARTO pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 wita di Jl. Untung Suropati Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan secara berlanjut” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika terdakwa menjadi karyawan di PT. PESONA NATASHA GEMILANG berdasarkan akta perjanjian kerja No.07 tanggal 04 November 2017 sampai dengan tahun 2021 terdakwa menjabat sebagai Konsultan Medis dengan gaji sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sampai dengan Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada klinik Natasha Skin Centre di Plaza Mulia yang kemudian pindah ke Bigmall;
  • Bahwa PT. PESONA NATASHA GEMILANG (klinik Natasha Skin Centre) bergerak di bidang perawatan kecantikan, dengan standart operasional perawatan yaitu pasien/ konsumen datang ke klinik yang diterima oleh FO (Front Office) / CS (Customer Service) untuk melakukan pendaftaran, setelah melakukan pendaftaran kemudian pasien diantar oleh FO (Front Office) / CS (Customer Service) ke ruang konsul dokter, setelah dilakukan konsultasi kemudian pasien/ konsumen  langsung melakukan transaksi pembayaran ke FO (Front Office) / CS (Customer Service) terkait tindakan perawatan yang telah diresepkan oleh dokter ataupun hanya membeli produk kecantikan, setelah dilakukan tindakan perawatan pasien diperbolehkan untuk pulang;
  • Bahwa dalam bekerja terdakwa mempunyai Tugas dan tanggung jawab Sebagai Konsultan yang memberi dan melakukan perawatan, memberikan dan melakukan pengobatan serta tindakan-tindakan medis yang diperlukan untuk kepentingan perawatan kecantikan pasien/konsumen dengan menggunakan bahan klinikal yang tersedia pada klinik, adapun mekanisme pengambilan bahan klinikal adalah apabila bahan klinikal datang dari pusat yaitu Kota Yogyakarta ke klinik Natasha Bigmall Samarinda maka akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas admin dan koordinator, setelah lengkap dan sesuai akan dimasukkan ke dalam kartu stok bahan dan disebut sebagai stok dalam, selanjutnya disimpan di dalam ruangan tertutup lalu dikunci, dimana kunci rungan tersebut dipegang oleh petugas admin dan pengelola cabang, selanjutnya untuk setiap harinya bahan klinikal tersebut akan dikeluarkan oleh saksi ERISTA SHOFIANTY AL HANDUM Binti. SUTARTO (Alm) selaku Koordinator Beauty Terapis dan disimpan di dalam box marina cooler yang kemudian disebut dengan stok luar yang berada di ruang steril, dimana bahan tersebut dapat diambil oleh semua terapis atau dokter namun sebelumnya harus meminta ijin kepada saksi ERISTA apabila pada saat tersebut saksi ERISTA sedang menangani pasien/ konsumen, tapi apabila tidak maka saksi ERISTA sendiri yang langsung mengambilkan bahan yang dimaksud;
  • Bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 wita salah satu pasien yaitu saksi SRI HANDAYANI BINTI BOLONG CAKA (Alm) mendatangi klinik Natasha Skin Centre Bigmall kemudian melakukan pendaftaran ke bagian Front Office (FO) setelah itu saksi diarahkan untuk masuk ke ruang konsul dokter dan mendapatkan resep tindakan perawatan berupa Dermabostox, mikrowajah dan mikro leher dengan total harga yang dibayarkan kebagian Front Office (FO) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah melakukan pembayaran saksi SRI HANDAYANI diarahkan ke lantai 2 (dua) untuk dilakukan perawatan dengan dokter yang melakukan perawatan adalah terdakwa dan didampingi oleh saksi DWI ESTI PAMUJI sebagai terapis;
  • Bahwa setelah perawatan yang dipilih oleh saksi SRI HANDAYANI hampir selesai, kemudian terdakwa menawarkan produk kecantikan berupa Botoks wajah yang mana perawatan tersebut diluar perawatan yang saksi pilih, adapun terdakwa mengatakan perawatan tersebut akan diberikan harga yang lebih murah yaitu sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari yang ditawarkan oleh klinik Natasha Skin Centre sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima  ratus ribu rupiah), atas iming- iming tersebut saksi menyetujuinya yang selanjutnya  terdakwa yang didampingi oleh saksi DWI ESTI PAMUJI melakukan perawatan kecantikan yang dimaksud, dimana pembayaran perawatan yang ditawarkan terdakwa tersebut dapat langsung ditransfer ke rekening pribadi milik Terdakwa;
  • Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian, saksi SRI HANDAYANI kembali mendatangi Front Office (FO) klinik Natasha Skin Centre Bigmall dengan maksud melakukan komplain terkait perawatan kecantikan berupa Botoks Wajah dan piling lengan kaki yang sebelumnya dilakukan oleh terdakwa, setelah itu saksi NINGSIH SUGIARTI BINTI SUGENG RIANTO selaku Front Office (FO) melakukan pengecekan di database dan mendapati bahwa perawatan kecantikan yang dilakukan saksi SRI HANDAYANI berupa Botoks Wajah dan piling lengan kaki tersebut tidak terdaftar di database klinik Natasha Skin Centre Bigmall;
  • Bahwa setelah menerima laporan tersebut kemudian pihak Natasha Skin Centre melakukan audit internal pada tanggal 10 Agustus 2022 dan ditemukan bahwa terdakwa bersama saksi DWI ESTI PAMUJI melakukan tindakan perawatan dengan menggunakan bahan klinikal milik Klinik Natasha Skin Centre, namun tindakan perawatan menggunakan bahan klinikal tersebut tidak tercatat dalam database klinik, adapun tindakan perawatan tersebut terdakwa berikan kepada 7 (tujuh) orang yaitu saksi SRI HANDAYANI, saksi DESI SWASTIKA, saksi DWIYANTI SANTOSO, saksi SUSI ARISKA, saksi SRI WAHYUNI, saksi YENI ROMANTI, dan saksi DIAN PAPILAYA, dengan menggunakan bahan perawatan kecantikan milik klinik Natasha berupa 38 (tiga puluh delapan) BTXMASS dan peeling (MLW) lengan dan kaki, PRP, 20 (dua puluh) Microbotox, 38 (tiga puluh delapan) BTXMAASS, 8 (delapan) BTXCH, 160 (seratus enam puluh) BTXMASS, dan 24 (dua puluh empat) BTXCF, dimana pembayaran atas tindakan perawatan yang dimaksud diterima oleh terdakwa secara transfer ke rekening pribadi terdakwa ataupun pembayaran secara tunai yang diterima terdakwa langsung ataupun melalui saksi DWI ESTI PAMUJI.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama saksi DWI ESTI PAMUJI melakukan perawatan diluar database yang terdaftar pada klinik Natasha Skin Centre adalah untuk mendapatkan penghasilan tambahan diluar dari gaji yang diberikan oleh pihak klinik Natasha Skin Centre;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan dan terdakwa membaginya dengan saksi DWI ESTI PAMUJI dengan pembagian sam rata yaitu masing- masing mendapatkan keuntungan dengan jumlah yang sama, namun terdakwa mendapatkan jumlah keuntungan yang lebih banyak dibandingkan yang diterima oleh saksi DWI ESTI PAMUJI.
  • Bahwa pihak klinik Natasha Skin Centre tidak pernah mengijinkan kepada terdakwa atau pihak manapun untuk melakukan perawatan diluar dari database yang tercantum, yang mana semua bahan klinikal perawatan dan tindakan perawatan yang digunakan atau dilakukan harus sesuai dengan Standart Operasional (SOP), serta pembayaran yang sah atas tindakan perawatan tersebut harus melalui dan masuk ke rekening pihak klinik Natasha Skin Centre dalam hal ini PT. PESONA NATASHA GEMILANG;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit internal PT. PESONA NATASHA GEMILANG mengalami kerugian sebesar Rp 32.250.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya