Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2026/PN Smr SINTA LIA LATIFAH, S.H. USMAN UMAR Alias EMANG BIN UMAR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 10-04-2026
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA LIA LATIFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN UMAR Alias EMANG BIN UMAR (ALM)[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa USMAN UMAR Alias EMANG Bin UMAR (Alm), pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Langgar Rt. 08 Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bermula pada hari Kamis sekira pukul 08.00 wita saat terdakwa pergi menuju Gang Langgar Jalan Sultan Hasanuddin di Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan bertemu ANDI SUDI dan AMBO (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) setelah itu ANDI SUDI menyerahkan 100 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat kurang lebih 38,69 gram brutto atau 21,69 gram netto untuk terdakwa dan AMBO jual. Kemudian sekira pukul 17.30 Wita saat terdakwa dan AMBO masih berada di Gang Langgar Jalan Sultan Hasanuddin di Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur datang Saksi YOGA PRATAMA dan Saksi GERY NUGRAHA (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika dilokasi tersebut dan saat itu terdakwa berhasil diamankan sedangkan  AMBO berhasil melarikan diri dan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh UMI SULAMATU ROHIMAH, ditemukan dari terdakwa barang bukti dari dalam tas selempang berwarna hitam berupa 100 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat kurang lebih 38,69 gram brutto atau 21,69 gram netto, 1 buah HT, Uang tunai sebesar Rp. 5.275.000,-  selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa untuk di proses hukum lebih lanjut.------
  • Bahwa peran terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli, serta maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.----
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :  115/1076.BAP/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDRY DWI AZHARI ,S.T.K,S.I.K selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, NOVA RIVANDI selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan ERIK TOMIJANARKO, S.E., M.Si., selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 24,98 gram.------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.25.0269 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.--------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa USMAN UMAR Alias EMANG Bin UMAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Langgar Rt. 08 Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya di pinggir jalan), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa dan AMBO berada di Gang Langgar Jalan Sultan Hasanuddin di Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur datang Saksi YOGA PRATAMA dan Saksi GERY NUGRAHA (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika dilokasi tersebut dan saat itu terdakwa berhasil diamankan sedangkan AMBO berhasil melarikan diri dan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh UMI SULAMATU ROHIMAH, ditemukan barang bukti dari dalam tas selempang berwarna hitam berupa 100 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat kurang lebih 38,69 gram brutto atau 21,69 gram netto, 1 buah HT, Uang tunai sebesar Rp. 5.275.000,-  selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa untuk di proses hukum lebih lanjut-----------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :  115/1076.BAP/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDRY DWI AZHARI ,S.T.K,S.I.K selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, NOVA RIVANDI selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan ERIK TOMIJANARKO, S.E., M.Si., selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 24,98 gram.---------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.25.0269 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.--------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya