Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.G/2025/PN Smr UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA MUHAMMAD RINALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 244/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. SONY RIZALDI,S.H, M.M., M.H., CPMUNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA
2DR. H. HUDALI MUKTI, S.H., M.H., CPM., CPArbUNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA
3SAHRUN, S.H., M.HUNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA
4ADI SURAHMAN, SH., CTT., CPMUNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA
5DESY RATNA SARI, S.H., M.H., CPM.UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD RINALDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini ;

3.    Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya ;

4.    Menyatakan secara hukum Tergugat telah menimbulkan Kerugian materiil dan Immateriil kepada Penggugat ;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebagaimana berikut :
-    KerugianMateriil             : Rp. 250.000.000.,-
-    Kerugian Immateriil         : Rp. 250.000.000.,-
Jumlah seluruhnya sebesar        Rp. 500.000.000.,- 
  (Lima Ratus Juta Rupiah)

6.    Menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk dibayarkan kepada Penggugat setiap harinya apabila terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini ; 

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ;

9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uit Voorbar bij vooraad) meskipun adanya upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi dari Tergugat ;

SUBSIDAIR:    
Dalam peradilan yang baik berkenan untuk memutuskan putusan yang seadil-adilnya (ex. Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak