| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 244/Pdt.G/2025/PN Smr | UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM SAMARINDA | MUHAMMAD RINALDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 244/Pdt.G/2025/PN Smr | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini ; 3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya ; 4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah menimbulkan Kerugian materiil dan Immateriil kepada Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebagaimana berikut : 6. Menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk dibayarkan kepada Penggugat setiap harinya apabila terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uit Voorbar bij vooraad) meskipun adanya upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi dari Tergugat ; SUBSIDAIR: |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
