Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pemutusan hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan tidak beralasan hukum ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat sejak putusan ini dibacakan ;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat di Persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat setiap bulannya sejak diberhentikan tanggal 01 Pebruari 2024 hingga sampai ada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) dengan berdasarkan Upah Minimum Kota Bontang sesuai SK Gubernur Penetapan Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2023 sebesar Rp. 3.549.307,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah,Pesangon,Uang Penghargaan masa kerja,Uang Penggantian Hak, Uang Cuti dan hak-hak lainnya termasuk gaji/honor yang belum dibayar Tergugat sebelumnya kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.429.299.201,-(satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus satu rupiah) dengan tunai
- Menjatuhkan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan serta seluruh perabotan / Peralatan kantor milik Tergugat yang beralamat di Jalan Taekwondo RT.9 No.55 Kelurahan api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
- Menyatakan menuntut hukum jika putusan atas perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit voerbaar bij voeraad) meskipun ada upaya hukum dan perlawanan dari Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon pertimbangkan hukum perjanjian yang ada,kebiasaan dan keadilan, atau mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) ; |