Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr 1.Bilher Hutahaean,S.H.,M.H
2.Raidon Hutahaean.S.H.,M.H
3.Martopan Abdullah.S.Pd.,M.M
4.Bachnur Effendi.S.H.,M.H
5.Rosianton Herlambang.S.H.,M.Si
Yayasan Pendidikan Miliana Bontang Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 62/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bilher Hutahaean,S.H.,M.H
2Raidon Hutahaean.S.H.,M.H
3Martopan Abdullah.S.Pd.,M.M
4Bachnur Effendi.S.H.,M.H
5Rosianton Herlambang.S.H.,M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Miliana Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pemutusan hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan tidak beralasan hukum ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat sejak putusan ini dibacakan ;
  5. Menyatakan sah dan berharga  menurut hukum semua bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat di Persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan  Negeri Samarinda.
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar hak-hak Para Penggugat  setiap bulannya sejak diberhentikan  tanggal  01  Pebruari 2024 hingga sampai ada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap  (Inkracht Van Gewisjde) dengan berdasarkan Upah Minimum Kota Bontang   sesuai  SK Gubernur Penetapan Upah Minimum Kota Bontang  Tahun 2023  sebesar     Rp.  3.549.307,-
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah,Pesangon,Uang Penghargaan masa kerja,Uang Penggantian Hak, Uang Cuti dan hak-hak lainnya  termasuk gaji/honor yang belum dibayar Tergugat sebelumnya kepada Para Penggugat  sebesar       Rp. 1.429.299.201,-(satu milyar  empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus satu   rupiah) dengan tunai    
  8. Menjatuhkan sita jaminan atas  sebidang  tanah dan bangunan serta seluruh perabotan / Peralatan kantor milik Tergugat yang beralamat di Jalan  Taekwondo RT.9 No.55  Kelurahan api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur;
  9. Menghukum Tergugat  untuk membayar  uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
  10. Menyatakan  menuntut hukum jika putusan atas perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit voerbaar bij voeraad)  meskipun ada upaya hukum  dan perlawanan dari Tergugat
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;  

Atau

Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon pertimbangkan hukum perjanjian yang  ada,kebiasaan dan keadilan, atau mohon putusan yang seadil-adilnya  ( ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak