Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
477/Pid.B/2024/PN Smr Sri Rukmini Setyaningsih, SH. MH IRVAN SUHANDA Als REVAN Bin RUDI YASMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 477/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-2111/O.4.11.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Rukmini Setyaningsih, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN SUHANDA Als REVAN Bin RUDI YASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

------------ Bahwa ia Terdakwa IRVAN SUHANDA Als REVAN Bin RUDI YASMIN, hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Jelawat Gg. 4 RT 012 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (tepatnya di dalam gang) atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 terdakwa melihat postingan penawaran penjualan 1 (satu) unit handphone merk Iphone XS Max warna hitam dengan No. IMEI 35720094366256  lengkap dengan kotaknya milik Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA di marketplace Facebook, timbul niat terdakwa untuk memiliki handphone tersebut. Terdakwa yang tidak memiliki uang kemudian menghubungi nomor handphone yang tertera dalam postingan melalui chatt di aplikasi Whatsapp berpura-pura menjadi calon pembeli dengan nama ISMAIL. Terdakwa berpura-pura memberikan penawaran harga sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan alasan orang yang akan membeli handphone tersebut adalah saudara sepupu terdakwa yang kemampuan dananya terbatas. Saksi  BUDIONO SANTOSO WIJAYA akhirnya setuju dengan harga yang ditawar terdakwa karena ia sedang membutuhkan uang.
  • Selanjutnya, terdakwa dan Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA sepakat bertemu pada hari yang sama sekira jam 16.00 Wita di depan Hotel ZooM Jl. Mulawarman Samarinda untuk melakukan transaksi jual beli handphone. Sesampainya di tempat yang disepakati, terdakwa yang mengetahui Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA telah membawa handphone yang akan dijual berikut kotaknya, langsung mengajak Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA pergi ke arah Jl. Otto Iskandardinata tepatnya di Gg. Timur, terdakwa saat itu membonceng sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA. Terdakwa kemudian meminta Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA untuk mereset handphone Iphone XS Max miliknya sebelum ditunjukkan kepada saudara sepupunya, tanpa menaruh curiga Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA mengikuti permintaan terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA pergi menemui saudara sepupunya yang mau membeli handphone di Jl. Jelawat Gg. 4 RT 012 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya di depan gang, terdakwa meminta Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA untuk menyerahkan handphone miliknya yang akan dijual berikut kotaknya dengan dalih akan ditunjukkan kepada saudara sepupunya yang tinggal di dalam gang tersebut sekaligus mengambil uang pembayaran handphone. Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA yang mempercayai perkataan terdakwa kemudian menyerahkan handphone miliknya berikut kotaknya kepada terdakwa. Namun, setelah 30 (tiga puluh) menit berlalu terdakwa tidak pernah keluar dari gang tersebut, ketika dihubungi oleh Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA nomor handphone terdakwa sudah tidak bisa dihubungi. Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA kemudian menghubungi temannya, yaitu Saksi WELLY BID untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Samarinda Kota.
  • Setelah menerima laporan pengaduan dari Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA, Saksi SETIAWAN NINGTIYAS dan Saksi MUHAMMAD HERIYANTO (Anggota Reskrim Polsek Samarinda Kota) segera melakukan pencarian terhadap terdakwa sesuai ciri-ciri yang disampaikan Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA. Selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 19.30 Wita di Jl. Kahoi Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XS Max warna hitam dengan No. IMEI 35720094366256 yang disimpan terdakwa di kantongnya.
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XS Max warna hitam dengan No. IMEI 35720094366256  lengkap dengan kotaknya milik Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA tersebut oleh terdakwa tidak dijual kepada saudara sepupunya sebagaimana disampaikan di awal tetapi diberikan kepada pacar terdakwa, sehingga Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA tidak akan pernah menerima uang pembelian handphone sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA menderita kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP .-

 

Atau

Kedua

------------ Bahwa ia Terdakwa IRVAN SUHANDA Als REVAN Bin RUDI YASMIN, hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Jelawat Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 melihat postingan penawaran penjualan 1 (satu) unit handphone merk Iphone XS Max warna hitam dengan No. IMEI 35720094366256  lengkap dengan kotaknya milik Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA di marketplace Facebook, timbul niat terdakwa untuk memiliki handphone tersebut. Terdakwa yang tidak mempunyai uang kemudian menghubungi nomor handphone yang tertera dalam postingan melalui chatt di aplikasi Whatsapp berpura-pura menjadi calon pembeli dengan nama ISMAIL. Terdakwa berpura-pura memberikan penawaran harga sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan alasan orang yang akan membeli handphone tersebut adalah saudara sepupu terdakwa yang kemampuan dananya terbatas. Saksi  BUDIONO SANTOSO WIJAYA akhirnya setuju dengan harga yang ditawar terdakwa karena ia sedang membutuhkan uang.
  • Selanjutnya, terdakwa dan Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA sepakat bertemu pada hari yang sama sekira jam 16.00 Wita di depan Hotel ZooM Jl. Mulawarman Samarinda untuk melakukan transaksi jual beli handphone. Sesampainya di tempat yang disepakati, terdakwa yang mengetahui Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA telah membawa handphone yang akan dijual berikut kotaknya, langsung mengajak Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA pergi ke arah Jl. Otto Iskandardinata tepatnya di Gg. Timur, terdakwa saat itu membonceng sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA. Terdakwa kemudian meminta Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA untuk mereset handphone Iphone XS Max miliknya sebelum ditunjukkan kepada saudara sepupunya, tanpa menaruh curiga Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA mengikuti permintaan terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA pergi menemui saudara sepupunya yang mau membeli handphone di Jl. Jelawat Gg. 4 RT 012 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya di depan gang, terdakwa meminta Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA untuk menyerahkan handphone miliknya yang akan dijual berikut kotaknya dengan dalih akan ditunjukkan kepada saudara sepupunya yang tinggal di dalam gang tersebut sekaligus mengambil uang pembayaran handphone. Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA yang mempercayai perkataan terdakwa kemudian menyerahkan handphone miliknya berikut kotaknya kepada terdakwa. Namun, setelah 30 (tiga puluh) menit berlalu terdakwa tidak pernah keluar dari gang tersebut, ketika dihubungi oleh Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA nomor handphone terdakwa sudah tidak bisa dihubungi. Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA kemudian menghubungi temannya, yaitu Saksi WELLY BID untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Samarinda Kota.
  • Setelah menerima laporan pengaduan dari Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA, Saksi SETIAWAN NINGTIYAS dan Saksi MUHAMMAD HERIYANTO (Anggota Reskrim Polsek Samarinda Kota) segera melakukan pencarian terhadap terdakwa sesuai ciri-ciri yang disampaikan Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA. Selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 19.30 Wita di Jl. Kahoi Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XS Max warna hitam dengan No. IMEI 35720094366256 yang disimpan terdakwa di kantongnya.
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XS Max warna hitam dengan No. IMEI 35720094366256  lengkap dengan kotaknya milik Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA yang diserahkan kepada terdakwa di depan gang Jl. Jelawat Gg. 4 RT 012 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda tersebut oleh terdakwa tidak dijual kepada saudara sepupunya sebagaimana disampaikan di awal tetapi diberikan kepada pacar terdakwa, sehingga Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA tidak akan pernah menerima uang pembelian handphone sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi BUDIONO SANTOSO WIJAYA menderita kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya