Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr SAIFUDIN ANSORI PT. SUMALINDO HUTANI JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFUDIN ANSORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukarjo, S.H.SAIFUDIN ANSORI
Tergugat
NoNama
1PT. SUMALINDO HUTANI JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR ;

1.  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan Surat Nomor : 005/S.PHK/SHJ/HRD-IR/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025 Batal Demi Hukum;

3.  Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali  PENGGUGAT dengan jabatan semula sebagai Regional Head Plantation;                                 

4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada  PENGGUGAT dengan rincian :

      6 x Rp. 39.153.679., -                           = Rp.234.922.074,-

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR :

6.  Atau, Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan putusan lain yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak