Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2025/PN Smr Teguh Satria Thamrin Hj. Marlina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teguh Satria Thamrin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti memiliki Hutang yang awalnya berjumlah Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  2. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti melakukan tindakan Wanprestasi dan atau Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara ini karena tidak mengembalikan uang Penggugat walaupun telah ditunggu selama 12 Tahun.
  3. Menghukum Tergugat agar mengembalikan uang Penggugat dengan Perincian :

Hutang Pokok x 20% (Nilai Investasi) x 12 Tahun (Lama Uang dipakai Tergugat) + Hutang Pokok + Kerugian Moril

= Rp.125.000.000,- x 20% x 12 + Rp.125.000.000,- + Rp.500.000.000,-

= Rp.25.000.000,- x 12 + Rp.125.000.000,- + Rp.500.000,-

= Rp.300.000.000,- + Rp.125.000.000 + Rp.500.000.000,-

= Rp.925.000.000,-  (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 ATAU,

Bila Majelis Hakim yang terhormat memiliki pendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak