Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Smr ERWIN DARWIS BIN DARWIS 1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGAI PINANG SAMARINDA UTARA
2.KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 17 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ERWIN DARWIS BIN DARWIS
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGAI PINANG SAMARINDA UTARA
2KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa atas uraian PEMOHON sebagaimana tersebut diatas maka mohon kepada Yang Mulia agar memutuskan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON dengan amar putusan :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap ERWIN DARWIS BIN DARWIS adalah tidak sah;-
  3. Menghukum Kepolisian RI di Jakarta cq. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan cq. Kepolisian Resor Kota Samarinda di Samarinda cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGAI PINANG SAMARINDA UTARA dan KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA untuk mengganti kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);-
  4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya;-

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya