| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | 1.SUDARMADI, SH. 2.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH. 3.NOVI RATNAWATI, SH 4.RIZAL IRVAN AMIN SH 5.SHAFIRA AURELLIE |
WERE Bin RUHANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 936/O.4.22/Ft.1/04/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa WERE Bin RUHANG selaku Ketua Kelompok Budidaya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya berdasarkan Akta Pendirian Kelompok Budidaya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya dari Kantor Notaris ASTRY LENA R, S.H. Nomor : 18 tanggal 07 April 2017 bersama-sama dengan Saksi CASITA, SP, ALS OCA BIN KADIYAH selaku Tenaga Pendamping Desa Mandiri Peduli Mangrove Non PNS Provinsi Kalimantan Timur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berdasarkan Keputusan Kepala Kelompok Kerja Partisipasi dan Kemitraan Nomor : SK.31A/PM/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum yaitu Terdakwa WERE Bin RUHANG bersama-sama dengan Saksi CASITA, SP, ALS OCA BIN KADIYAH memalsukan rincian pengeluaran dan tanda tangan atas bukti-bukti kwitansi pembayaran, tidak melaporkan progres pekerjaan atas realisasi pengeluaran kegiatan padat karya program rehabilitasi mangrove yang dikelola sesuai dengan kondisi sebenarnya serta sisa dana kegiatan tidak dilaporkan dan tidak disetorkan kembali ke Kas Negara hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa WERE Bin RUHANG sebesar Rp. 152.136.250,- (seratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Saksi CASITA, SP, ALS OCA BIN KADIYAH sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 392.136.250,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara yang Dilaksanakan oleh Kelompok Budi Daya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2076/PW17/5/2024, tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur SUBSIDIAIR :
------------- Bahwa Terdakwa WERE Bin RUHANG selaku Ketua Kelompok Budidaya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya berdasarkan Akta Pendirian Kelompok Budidaya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya dari Kantor Notaris ASTRY LENA R, S.H. Nomor : 18 tanggal 07 April 2017 bersama-sama dengan Saksi CASITA, SP, ALS OCA BIN KADIYAH selaku Tenaga Pendamping Desa Mandiri Peduli Mangrove Non PNS Provinsi Kalimantan Timur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berdasarkan Keputusan Kepala Kelompok Kerja Partisipasi dan Kemitraan Nomor : SK.31A/PM/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya memalsukan rincian pengeluaran dan tanda tangan atas bukti bukti kwitansi pembayaran, tidak melaporkan progres pekerjaan atas realisasi pengeluaran kegiatan padat karya program rehabilitasi mangrove yang dikelola sesuai dengan kondisi sebenarnya serta sisa dana kegiatan tidak dilaporkan dan tidak disetorkan kembali ke Kas Negara hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” yaitu menguntungkan diri Terdakwa WERE Bin RUHANG sebesar Rp. 152.136.250,- (seratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Saksi CASITA, SP, ALS OCA BIN KADIYAH, sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. Rp. 392.136.250,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara yang Dilaksanakan oleh Kelompok Budi Daya Ikan (POKDAKAN) Tunas Jaya Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2076/PW17/5/2024, tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
