Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAHIM SETIAWAN Bin HASANNUDIN pada hari hari Selasa Tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Jalan Pasundan Gang Wiratama I No. 26 Kel. Kampung Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda (yaitu Anak Kandung dari Saksi Korban berdasarkan Kartu Keluarga No. 6472041112170018), baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua“, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 01 Juli 2025 sekira Pukul 06.00 WITA, Saksi Korban (Ibu Kandung Terdakwa) pergi untuk membuang sampah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. KT 6068 BAV warna Silver tahun pembuatan 2025 dengan Noka. MH1JM9133PK403680 Nosin. JM91E3398776, Setelah membuang sampah Saksi Korban kembali ke rumah dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Yang mana kunci sepeda motor tersebut diletakkan di atas meja di dalam kamar Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban melakukan aktivitas membersihkan rumah, Lalu saksi korban menuju kamar mandi, saat Saksi Korban hendak masuk ke kamar mandi, Saksi Korban melihat Terdakwa sedang makan. Setelah selesai mandi, sekitar pukul 07.30 WITA Saksi Korban melihat Terdakwa sudah tidak berada di rumah, Kemudian Saksi Korban langsung memeriksa kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. KT 6068 BAV warna Silver yang sebelumnya Saksi Korban letakkan diatas meja kamar Saksi Korban, namun kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. KT 6068 BAV warna Silver sudah tidak ada diatas meja tersebut, Lalu Saksi Korban memeriksa kembali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. KT 6068 BAV warna Silver yang Saksi Korban parkirkan didepan rumah Saksi Korban, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat yang mana Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. KT 6068 BAV warna Silver tanpa meminta ijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 Terdakwa tidak kunjung kembali ke rumah dan tidak memberikan kabar. Merasa dirugikan dan keberatan atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. KT 6068 BAV warna Silver tahun pembuatan 2025 dengan Noka. MH1JM9133PK403680 Nosin. JM91E3398776, untuk Terdakwa miliki dan Terdakwa jual, lalu hasilnya akan Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban SAMSIAH Alias SITI Binti SALASSA (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 21.300.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP ---------------------
Samarinda, 27 Agustus 2025 |