Dakwaan |
Primair :
------- Bahwa ia terdakwa JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Mitra Buana, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kutai Timur Nomor: 800/60/DS-01/1/2019 tanggal 4 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2019 pada Dinas Sosial Kab. Kutai Timur (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada jam, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada sekitar bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun tahun 2018 s/d tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Sosial Kab. Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagai yang “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu terdakwa JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Mitra Buana bersama-sama dengan saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), telah melaksanakan kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 dengan cara meminjam CV. Mitra Buana, menerima pembayaran yang tidak wajar dan tidak berorientasi kepada keluaran, tidak berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan / termin atau penyelesaian pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan dan penyaluran hibah dengan tidak sesuai prosedur dan mekanisme. Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 , Pasal 26, Pasal 27 Ayat 3, Pasal 52 Ayat (1), Pasal 53 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 4, Ayat (1), Pasal 122 ayat (10), Pasal 184 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Mitra Buana sebesar Rp. 2.652.216.535,88 atau orang lain yaitu saksi (Alm) Dr. Drs. Jamiatulkhair, M.Si Bin H. Daik selaku Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp. 100.000.000, saksi Muh. Hasbi, SE Bin Rachman sebesar Rp. 10.000.000, Alm. Sudarto, SE.MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 45.000.000 dan saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 45.000.000,- (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) atau suatu korporasi yaitu CV. Mitra Buana sebesar Rp. 2.852.216.535,88 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ yaitu sebesar Rp. 2.852.216.535,88 (Dua milyar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah koma delapan puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaiimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada kegiatan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, Nomor: PE.03.03/SR-961/PW17/5/2023 tanggal 15 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan terdakwa dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tahun 2019 ketika pemerintah Kab. Kutai Timur melalui SKPD Dinas Sosial Kab. Kutai Timur mendapatkan Alokasi Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp.5.200.000.000,00. Salah satu kegiatan pada anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.400.000.000,00.
- Bahwa setelah mendapat alokasi anggaran tersebut, bagian perencanaan Dinas Sosial Kab. Kutai Timur yakni Sdri. Aqidah selaku Kasubag penyusunan program dan stafnya sdri. Miluwati meminta saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku PPTK untuk menginput Pekerjaan Pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim sebesar Rp.4.400.000.000,00, pada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
- Bahwa dalam pemberian Bantuan Keuangan Umum tersebut, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan maksud pemberiannya untuk kegiatan Pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim pada Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon, Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon, Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon, Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon dan desa Baay Kecamatan Karangan (untuk Desa-Desa di 2 Kecamatan yang ada di Kab. Kutai Timur).
- Bahwa pemberian Bantuan Keuangan Umum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut tidak menyebutkan secara jelas nama penerima hibah baju muslim dan tidak ada usulan (proposal) dari masyarakat dari Desa-Desa di 2 Kecamatan tersebut diatas.
- Bahwa oleh karena itu, pemerintah Kab. Kutai Timur melalui SKPD terkait yakni Dinas Sosial Kab. Kutai Timur awalnya berencana tidak ingin merealisasikan anggaran kegiatan Pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim tersebut dengan alasan nilai anggarannya terlalu besar dibanding dengan penggunaannya yang hanya akan diperuntukan untuk penerima hibah di beberapa Desa di 2 Kecamatan yaitu kecamatan Bengalon dan Kecamatan Karangan Kab. Kutai Timur.
- Bahwa oleh karena itu, Dinas Sosial Kab. Kutai Timur kemudian mengajukan perubahan kepada Gubernur Kaltim terkait penerima hibah baju muslim majelis taklim menjadi untuk 18 kecamatan, dan pengajuan perubahan tersebut disetujui pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui terbitnya Surat dari Gubernur Provinsi Kaltim Nomor: 916/1022/BP3/B.AP Tanggal 19 Juli 2019 perihal Pergeseran Anggaran DPA SKPD TA 2019, namun didalam persetujuan perubahan tersebut belum mencantumkan nama-nama Majelis Taklim penerima di 18 Kecamatan tersebut.
- Bahwa kemudian kegiatan pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 di mulai pelaksanaannya secara melawan hukum dengan tahapan antara lain sebagai berikut:
- Persiapan Pengadaan yang terdiri atas kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- Gambar Rencana;
- Syarat-syarat Khusus Kontrak;
- Syarat-syarat Umum Kontrak;
- Rancangan Dokumen Kontrak;
- Spesifikasi Pekerjaan Pengadaan.
- Surat permohonan Lelang.
No
|
Uraian
|
Volume
|
satuan
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
1.
|
Baju gamis
|
6.400
|
Lembar
|
Rp. 587,500
|
Rp. 3.760.000.000
|
|
|
|
|
PPN (10%)
|
Rp. 376.000.000
|
|
|
|
|
Total
|
4.136.000.000
|
- Bahwa HPS seharusnya disususn dengan dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun pada kenyataannya harga dan volume yang tertuang dalam HPS tersebut diatas, ditentukan oleh (Alm) Sudarto, SE. MM selaku PPK dan saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku PPTK, tanpa melakukan survey pasar melainkan disusun dengan mengacu dari harga HPS pengadaan baju yang sejenis yang dilaksanakan oleh pemerintah Kab. Kutai Timur pada tahun sebelumnya yang mana dalam penggunaannya menjadi objek temuan BPK RI, oleh karena itu harga yang tertuang dalam HPS diatas direkaya dengan cara menurunkan sedikit dari harga HPS sebelumnya.
- Sedangkan untuk Syarat-syarat Khusus Kontrak, Syarat-syarat Umum Kontrak dan Rancangan Dokumen Kontrak diperoleh saksi Muh. Hasbi, SE Bin Rahman dengan cara didownload di situs LPSE.
- Bahwa tindakan saksi Muh. Hasbi, SE Bin Rahman tersebut diatas dilakukan atas perintah (Alm) Sudarto, SE. MM selaku PPK dan saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku PPTK.
- Bahwa setelah selesai diketik/dibuat kemudian saksi Muh. Hairul Bin Muin menyerahkan kepada saksi Muh. Hasbi, SE Bin Rahman untuk ditandatangani oleh (Alm) Sudarto selaku PPK dan selanjutnya di apload ke aplikasi Sibaja untuk digunakan sebagai alat dalam menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam proses lelalng/tender, dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
- Proses Lelang
- Bahwa berdasarkan Surat dari (Alm) Sudarto selaku PPK Nomor: 027/775/DS.05/IX/2019 Tanggal 16 September 2019 perihal: Permohonan Pelelangan yang ditujukan kepada Kepala UKPBJ yang dikirim dengan cara diapload melalui system/aplikasi SIBAJA, maka selanjutnya saksi Noviari Noor Bin (Alm) Saleh Maksum selaku Kabag Pengadaan Barang/Jasa pada Setkab. Kutim langsung menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) melalui surat Nomor: 027/SP.Pokja/36/LPBJ.II/2019 tanggal 02 Oktober 2019, dengan susunan Pokja sebagai berikut :
Moh. Rizal : Ketua Pokja
Wiyono Putro : Sekretaris
H.M Reza : Anggota
- Bahwa berdasarkan surat penunjukan Kabag Pengadaan Barang/Jasa pada Setkab. Kutim tersebut diatas, selanjutnya Pokja yang ditunjuk kemudian melaksanakan proses pelelangan dengan merujuk kepada Surat Permohonan Pelelangan yang berasal dari PPK Alm. Sudarto, SE, MM dengan Nomor: 027/753/DS.05/IX/2019 tanggal 16 September 2019, yang melampirkan beberapa dokumen antara lain sebagai berikut :
-
- SK PPK Softcopy;
- DPA SKPD (paket yang dilelang) Softcopy;
- Kerangka Acuan Kerja Softcopy;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Softcopy;
- RAB Kosong Softcopy;
- Rancangan Kontrak Softcopy;
- Syarat-syarat Umum Kontrak Softcopy;
- Syarat-syarat Khusus Kontrak Softcopy;
- Gambar / Foto Softcopy;
- Bahwa adapun tahapan pelaksanaan pelelangan yang dilakukan oleh Pokja adalah sebagai berikut:
No
|
Tahap
|
Mulai
|
Sampai
|
Ket
|
a.
|
Pengumuman pasca kualifikasi
|
09 Oktober 2019
|
13 Oktober 2019
|
|
b.
|
Download dokumen pemilihan
|
09 Oktober 2019
|
14 Oktober 2019
|
|
c.
|
Pemberian penjelaskan
|
11 Oktober 2019
|
11 Oktober 2019
|
|
d.
|
Upload dokumen penawaran
|
11 Oktober 2019
|
15 Oktober 2019
|
|
e.
|
Pembukaan dokumen
Penawaran
|
15 Oktober 2019
|
17 Oktober 2019
|
|
f.
|
Evaluasi administrasi,
kualifikasi, teknis dan harga
|
15 Oktober 2019
|
18 Oktober 2019
|
|
g.
|
Pembuktian kualifikasi
|
15 Oktober 2019
|
18 Oktober 2019
|
|
h.
|
Penetapan pemenang
|
18 Oktober 2019
|
18 Oktober 2019
|
|
i.
|
Pengumuman pemenang
|
18 Oktober 2019
|
18 Oktober 2019
|
|
j.
|
Masa sanggah
|
19 Oktober 2019
|
24 Oktober 2019
|
|
k.
|
Surat penunjukan penyedia
barang dan jasa
|
24 Oktober 2019
|
25 Oktober 2019
|
|
l.
|
Penandatanganan kontrak
|
25 Oktober 2019
|
- Oktober 2019
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 027/97/BAEH/Pokmil Pengadaan/2019 tanggal 17 Oktober 2019, maka diperoleh hasil evaluasi penawaran atas Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 dengan nilai HPS Rp.4.136.000.000,00 sebagai berikut:
- Pembukaan Penawaran dari 13 peserta yang mendaftar terdapat 3 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu:
No.
|
Nama Perusahaan
|
Nilai Penawaran
|
1
|
PT. Rajang Mitra Pratama
|
3.970.560.000,00
|
2
|
CV. Abadi Jaya
|
4.011.920.000,00
|
3
|
CV. Mitra Buana
|
4.037.440.000,00
|
4
|
CV. Berkah Bersama
|
|
5
|
CV. Indah Bersinar
|
|
6
|
CV. Mentari Bunga Laisa
|
|
7
|
CV. Tajang Jaya
|
|
8
|
CV. Sido Agung
|
|
9
|
CV. Aldi Putra Albarru
|
|
10
|
CV. Anugrah Perkasa
|
|
11
|
Nusa Bontang Cemerlang
|
|
12
|
CV. Satria Laut Indonesia
|
|
13
|
Sawarnah Jaya Utama
|
|
- Evaluasi Penawaran :
-
- Evaluasi Administrasi
No.
|
Nama Perusahaan
|
Hasil Evaluasi Adminitrasi
|
Lulus/TidakLulus
|
Keterangan
|
1
|
PT.Rajang Mitra Pratama
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
Lanjut
|
2
|
CV.Abadi Jaya
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
Lanjut
|
3
|
CV.Mitra Buana
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
Lanjut
|
-
- Evaluasi Kualifikasi
No.
|
Nama Perusahaan
|
Hasil Evaluasi Kualifikasi
|
Lulus/Tidak Lulus
|
Keterangan
|
1
|
CV.Mitra Buana
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
Lanjut
|
-
- Evaluasi Teknis
No.
|
Nama Perusahaan
|
Hasil Evaluasi Teknis
|
Lulus/Tidak Lulus
|
Keterangan
|
1
|
CV.Mitra Buana
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
Lanjut
|
-
- Evaluasi Harga
No.
|
Nama Perusahaan
|
Harga Penawaran (Rp)
|
% Terhadap HPS
|
Keterangan
|
Asal
|
Terkoreksi
|
1
|
CV.Mitra Buana
|
4.037.440.000
|
4.037.440.000
|
97,62%
|
Wajar
|
-
- Pembuktian Kualifikasi
No.
|
Nama Perusahaan
|
Hasil Pembuktian Kualifikasi
|
Lulus/Tidak Lulus
|
Keterangan
|
1
|
CV.Mitra Buana
|
Memenuhi Syarat
|
Lulus
|
Lanjut
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 027/97/BAHP/Pokmil Pengadaan/2019 tanggal 18 Oktober 2019, Pokmil Pengadaan menetapkan calon pemenang atas Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 dengan nilai HPS Rp4.136.000.000,00 sebagai berikut:
Nama Perusahaan
|
:
|
CV. Mitra Buana
|
Alamat Perusahaan
|
:
|
Jl. A. Wahab Syahrani No. 97 RT. 21
Sanggatta Utara Kecamatan Sangatta Utara
|
NPWP
|
:
|
02.328.941.6-724.000
|
Harga Penawaran Terkoreksi
|
:
|
Rp.4.037.440.000,00
|
Terbilang
|
:
|
Empat Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah
(termasuk PPN)
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan tersebut diatas, maka Pokja Pemilihan (Pokmil) Pengadaan BLPBJ Kabupaten Kutai Timur melalui surat nomor 027/97/TETAP.Pemenang/Pokmil Pengadaan/2019 tanggal 18 Oktober 2019 perihal Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan Tahun Anggaran 2019, menetapkan Pemenang Lelang Pekerjaan adalah CV. Mitra Buana dengan harga penawaran terkoreksi Rp.4.037.440.000,00.
- Bahwa sesuai dengan Surat Pengumuman Pemenang Nomor 027/97/Umum.Pemenang/Pokmil Pengadaan/2019 tanggal 18 Oktober 2019, maka Pokmil Pengadaan BLPBJ Kabupaten Kutai Timur mengumumkan pemenang lelang pada paket pekerjaan Pengadaan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan adalah CV. Mitra Buana dengan harga penawaran terkoreksi Rp.4.037.440.000,00.
- Bahwa walaupun yang mengikuti proses pelelangan dari awal sampai pada proses penetapan pemenang adalah atas nama saksi Hamzah Al Musawa selaku Direktur CV. Mitra Buana, namun pada kenyataannya yang bertindak sebagai penyedia barang/pelaksana pekerjaan dalam kegiatan pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 adalah terdakwa JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN.
- Bahwa terdakwa meminjam perusahaan CV. Mitra Buana kepada saksi Hamzah Al Musawa selaku Direktur CV. Mitra Buana, melalui saksi Sayid Jakfar Sodiq Als Sodiq dengan imbalan/fee 1% untuk dipergunakan untuk membayar pajak perusahaan CV. Mitra Buana;
- Bahwa setelah proses pelelangan tersebut diatas dinyatakan selesai, maka Pokja menyerahkan hasil pelelangan tersebut kepada Dinas Sosial Kab. Kutai Timur dan selanjutnya dalam rangka CV. Mitra Buana memulai pelaksanaan pekerjaan maka Dinas Sosial Kab. Kutai Timur terlebih dahulu melakukan hal-hal sebagai berikut:
- (Alm) Sudarto selaku PPK menunjuk penyedia CV. Mitra Buana untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 senilai Rp.4.037.440.000,00 berdasarkan Nomor: 027/SPPBJ/DS-05.323/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019;
- (Alm) Sudarto selaku PPK mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/SPK/DS-05.323/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019.
- (Alm) Sudarto selaku PPK bertindak untuk dan atas nama Dinas Sosial Kab. Kutai Timur menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/SP/DS-05.323/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019 bersama-sama terdakwa JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN bertindak untuk dan atas nama saksi HAMZAH AL MUSAWA selaku Direktur CV. Mitra Buana.
- Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) selanjutnya pelaksanan kegiatan pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 mulai dilaksanakan oleh terdakwa JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN, dengan tahapan sebagai berikut:
- Pada tanggal 4 November 2019, Pemerintah Kab. Kutai Timur melakukan Pembayaran Uang Muka (DP) untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 kepada terdakwa selaku Penyedia Barang / Pelaksana Pekerjaan melaui perusahaan CV. Mitra Buana sebesar Rp1.211.232.000,00 (satu milyar dua ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah berdasarkan :
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 900/357/SPP-LS/DINSOS/2019 tanggal 4 Nopember 2019 sebesar Rp.1.211.232.000,- untuk Pembayaran Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim tersebar di 18 Kecamatan, yang ditandatangani oleh saksi Dr. BUDI MULIA,S.Sos, MSi selaku PPTK dan saksi FAJAR SUBIANTARA selaku Bendahara Pengeluaran.
- Kwitansi umum / bukti pembayaran No: kosong/Keu-Ds/2019 tanggal 04 Nopember 2019 sebesar Rp.1.211.232.000,- untuk Pembayaran Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim tersebar di 18 Kecamatan, yang ditandatangani oleh saksi Dr. BUDI MULIA,S.Sos, MSi selaku PPTK sebagai pihak yang mengetahui, saksi (Alm) Drs. JAMIATULKHAIR selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak yang menyetujui dan terdakwa yang bertandatangan diatas nama saksi HAMZAH AL MUSAWA selaku Direktur CV. Mitra Buana sebagai pihak yang menerima pembayaran.
- Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/209/BA.Pemb-21.26/DS/2019 tanggal 4 Nopember 2019 sebesar Rp.1.211.232.000,- untuk Pembayaran Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019, yang ditandatangani oleh saksi Dr. BUDI MULIA,S.Sos, MSi selaku PPTK sebagai pihak yang mengetahui, saksi (Alm) Drs. JAMIATULKHAIR selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak yang menyetujui dan terdakwa yang bertanda tangan diatas nama saksi HAMZAH AL MUSAWA selaku Direktur CV. Mitra Buana sebagai pihak yang menerima pembayaran. Adapun rincian pembayaran tersebut yakni sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Potongan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Nilai Kontrak
|
|
1.211.232.000,00
|
|
PPN
|
110.112.000,00
|
|
PPh 22
|
16.516.800,00
|
2.
|
Pembayaran
|
|
|
Uang Muka 20%
|
|
|
Sisa Tagihan s/d saat ini
|
|
3.
|
Pembayaran s/d saat ini
|
|
1.084.603.200,00
|
- Bahwa Pembayaran Uang Muka (DP) tersebut diatas, dibayarkan dengan cara ditrasfer dari rekening Kas Daerah pemerintah Kab. Kutai Timur kepada Nomor rekening 0101555569 pada Bank Kaltimtara a.n. CV. Mitra Buana.
-
-
- Bahwa setelah menerima Pembayaran Uang Muka (DP) tersebut diatas, terdakwa kemudian mulai melaksanakan Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 dengan cara memesan barang kepada saksi Dicky Permana selaku Owner Yasmeera (Vendor).
- Bahwa berdasarkan Nota/invoice dari Yasmeera Pusat Depok ditemukan fakta bahwa barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebanyak 6.400 (enam ribu empat ratus) Set Baju Muslim Majelis Taklim berupa Gamis dan Krudung dengan harga satuan hanya sebesar Rp.250.000 (dua lima puluh ribu rupiah) / Set sehingga total keseluruhan harga barang yang pesan oleh terdakwa untuk Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 adalah sebesar Rp.1.647.778.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Dengan rincian belanja dan pembayaran sebagai berikut :
No
|
Nama Barang
|
Jumlah
|
Harga Satuan (Rp)
|
Total (Rp)
|
1
|
Set Gamis Faliha dan Khimar Laksita
|
6400
|
250.000,-
|
1.600.000.000,-
|
Ongkos kirim via Udara
|
55.815.000,-
|
Ongkos kirim via Laut
|
23.816.000,-
|
Diskon ongkos kirim 40%
|
(31.852.400,-)
|
TOTAL
|
1.647.778.600,-
|
-
-
-
- Bahwa adapun pembayaran kepada Yasmeera Pusat Depok sebagai vendor dilakukan terdakwa secara bertahap dengan dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran uang muka pada tanggal 08 November 2019 sebesar Rp.500.000.000,00 dengan cara transfer ke rekening Sdri. Yayu Yulita (Istri Sdr. Dicky Permana) di Bank Mandiri. Pembayaran tambahan DP pada tanggal 22 November 2019 sebesar Rp.500.000.000,00 dengan cara transfer ke rekening Sdri. Yayu Yulita di Bank Mandiri.
- Pembayaran ketiga pada tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp.518.861.000,00 dengan cara transfer ke rekening Sdri Yayu Yulita di Bank Mandiri.
- Total pembayaran yang sudah dibayarkan oleh terdakwa kepada Yasmeera adalah sebesar Rp.1.518.861.000,00. Sisanya sebesar Rp.128.257.600,00 belum dibayar sampai sekarang.
-
-
- Bahwa dari harga satuan barang yang dipesan oleh terdakwa kepada vendor yaitu Yasmeera Pusat Depok tersebut diatas, jauh berbeda dengan harga satuan yang tertuang dalam HPS yang digunakan sebagai dasar pembayaran kepada terdakwa selaku penyedia dalam Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019, yakni sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Volume
|
Satuan
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
1.
|
Baju gamis
|
6.400
|
Lembar
|
Rp. 587,500
|
Rp. 3.760.000.000
|
|
|
|
|
PPN (10%)
|
Rp. 376.000.000
|
|
|
|
|
Total
|
4.136.000.000
|
-
-
-
- Bahwa selanjutnya pemesanan barang dari terdakwa tersebut dikirim oleh Dicky Permana selaku Owner Yasmeera melalui Ekspedisi PT. Adam Jaya Sakti dalam 2 (dua) Tahap pengiriman yaitu sebagai berikut:
- Pengiriman Pertama pada tanggal 07 Desember 2019 sebanyak 39 koli/karung yang dikirim dari Jakarta via udara lewat Balikpapan dan tiba di Sangatta pada tanggal 09 Desember 2019 dengan rincian barang yaitu :
-
-
-
- 1200 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Natural Grey;
- 1000 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Marsh Brown;
- 1000 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Dusty Blue.
- Pengiriman Kedua pada tanggal 13 Desember 2019 sebanyak 40 (empat puluh) koli/karung yang dikirim dari Jakarta via darat lewat Surabaya via laut lewat Balikpapan dan tiba di Sangatta pada tanggal 19 Desember 2019 dengan rincian barang yaitu:
-
-
-
- 1.100 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Dusty Blue;
- 1.100 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Marsh Brown;
- 1.000 pcs Set Gamis Faliha dan Kerudung Khimar Warna Natural Grey;
-
-
-
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 800/BASTB-PPHP/DS-05.323/XII/2019 Tanggal 3 Desember 2019, Panitia Pemeriksaan Barang/Pekerjaan menyatakan bahwa Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 dilaksanakan oleh CV. Mitra Buana dengan biaya pekerjaan sebesar Rp.4.037.440.000,00 telah selesai 100?n serah terima.
- Bahwa selanjutnya Alm) Sudarto selaku PPK menadatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 80/BASTB-PPK/DS-05.323/XII/2019 Tanggal 4 Desember 2019 bersama-sama dengan terdakwa yang bertanda tangan diatas nama Hamzah Al Musawa selaku Direktur CV. Mitra Buana, yang mana didalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah selesai dikerjakan/dilaksanakan oleh pihak kedua sebanyak 6.400 potong baju muslim.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang tersebut diatas, maka Pemerintah Kab. Kutim kembali melakukan pembayaran termin/tahap kedua kepada CV. Mitra Buana yaitu pembayaran progress pekerjaan 100 %, sebagaimana dalam dokumen pembayaran sebagai berikut :
- Tanggal 12 Desember 2019, sesuai dengan kuitansi umum dan kuitansi/bukti pembayaran No. /Keu-DS/2019, CV. Mitra Buana telah menerima uang dari Pengguna Anggaran pada Dinas Sosial sebesar Rp2.826.208.000,00 untuk pembayaran Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019,
- Tanggal 12 Desember 2019, sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 900/415/SPP-LS/DINSOS/2019, saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa kepada saksi Fajar Sulistiantara selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp2.826.208.000,00.
- Tanggal 12 Desember 2019, sesuai dengan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM: 900/415/SPM-LS/DINSOS/2019 dari Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim, maka Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D untuk keperluan pembayaran Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 kepada CV. Mitra Buana sebesar Rp2.826.208.000,00.
- Tanggal 12 Desember 2019, sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/138/BA.Pemb-21.26/DS/2019, terdakwa atas nama Hamzah Al Musawa selaku Direktur CV. Mitra Buana menerima pembayaran dari saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku PPTK sebesar Rp2.826.208.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Potongan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
Nilai Kontrak
|
|
2.826.208.000,00
|
|
PPN
|
256.928.000,00
|
|
PPh 22
|
38.539.200,00
|
2
|
Pembayaran
|
|
|
Uang Muka 20%
|
|
|
Sisa Tagihan s/d saat ini
|
|
3
|
Pembayaran s/d saat ini
|
|
2.530.740.800,00
|
- Bahwa Pembayaran progress pekerjaan 100 % atau sebesar Rp.2.826.208.000,00 tersebut diatas, dibayarkan dengan cara ditrasfer dari rekening Kas Daerah pemerintah Kab. Kutai Timur kepada Nomor rekening 0101555569 pada Bank Kaltimtara a.n. CV. Mitra Buana pada tanggal 17 Desember 2019.
-
-
- Bahwa pada kenyataannya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang tanggal 3 Desember 2019, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 4 Desember 2019 dan Berita Acara Pembayaran 100 % tanggal 12 Desember 2019 yang dibuat saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku PPTK tersebut diatas, tidak sejalan dengan fakta-fakta yang sebenarnya sebab pengiriman barang yang diperuntukan untuk Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019, baru dikirim oleh saksi Dicky Permana selaku Owner Yasmeera melalui Ekspedisi PT. Adam Jaya Sakti dari Jakarta sebelum tanggal tersebut yakni pengiriman dilaksanakan dalam 2 (dua) Tahap pengiriman yaitu tahap pertama sebanyak 39 koli/karung baru dikirim pada tanggal 07 Desember 2019 yang dikirim dari Jakarta via udara lewat Balikpapan dan tiba di Sangatta pada tanggal 09 Desember 2019 dan tahap kedua sebanyak 40 (empat puluh) koli/karung pada tanggal 13 Desember 2019 yang dikirim dari Jakarta via darat lewat Surabaya via laut lewat Balikpapan dan tiba di Sangatta pada tanggal 19 Desember 2019.
- Bahwa selain itu, nilai belanja dalam Kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 sesungguhnya hanya sebesar Rp.1.647.778.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), namun pada kenyataannya saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku PPTK bersama-sama Alm) Sudarto selaku PPK dan Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) telah melakukan pembayaran kepada terdakwa selaku Penyedia Barang/Pelaksana Pekerjaan sebesar sebesar Rp.4.037.440.000,00 (empat miliar tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana nilai penawaran dari CV. Mitra Buana pada tahap pelelangan kemudian dituangkan dalam surat Perjanjian Kerja (Kontrak).
- Bahwa setelah melalui proses pelelangan/tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran dan serah terimah hasil pekerjaaan tersebut diatas, selanjutnya atas hasil kegiatan pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 tersebut dilakukan penyaluran dalam bentuk hibah kepada penarima dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
NO
|
Nama Majelis Ta`lim
|
Penerima Bantuan
|
Tanggal Keterangan
|
Jumlah Baju
|
1
|
Majelis Ta'lim Nur Khalisa
|
Dwi Istiani
|
4 Juni 2022
|
100
|
2
|
Majelis Ta'lim Al-Firdaus II
|
Hanik Masamah
|
20 Maret 2023
|
50
|
3
|
Majelis Ta'lim Al-Hidayah
|
Sri Baidah
|
04 Maret 2023
|
90
|
4
|
Majelis Ta'lim Annur-Rozaq
|
Farida Syahran
|
11 April 2022
|
70
|
5
|
Majelis Ta'lim Annisa Nurjannah
|
Faridah Ariani
|
24 Agustus 2022
|
125
|
6
|
Majelis Ta'lim Khairunnisa
|
Sumarni
|
15 Maret 2023
|
90
|
7
|
Majelis Ta'lim Sabilal Muhtadin
|
Faridah Ariani
|
24 Agustus 2022
|
25
|
8
|
Majelis Ta'lim An-Nisa
|
Asnawati
|
04 Maret 2023
|
90
|
9
|
Majelis Ta'lim Al-Ikhlas
|
Hj. Siti Armah
|
17 Maret 2023
|
80
|
10
|
Majelis Ta'lim Al-Ba'iyah
|
Sri Sunarsih
|
17 Maret 2023
|
76
|
11
|
Majelis Ta'lim Rahmatul Ummah
|
Karyawati
|
04 Maret 2023
|
50
|
12
|
Majelis Ta'lim Al-Ihya
|
Hj.Enor
|
18 Maret 2023
|
70
|
13
|
Majelis Ta'lim Nur Ikhsan
|
Sulfiana
|
17 Maret 2023
|
43
|
14
|
Majelis Ta'lim Al-Azhar
|
Rahmatiah
|
12 Februari 2022
|
75
|
15
|
Majelis Ta'lim Al-Firdaus I
|
Rusdi
|
17 Maret 2023
|
26
|
16
|
Majelis Ta'lim Al-Mardiyah
|
Paiton
|
20 Maret 2023
|
28
|
17
|
Majelis Ta'lim Nurul Sobah
|
Lilis Nurhayati
|
11 Maret 2022
|
60
|
18
|
Majelis Ta'lim Nurul Huda
|
Roliah
|
24 Agustus 2022
|
50
|
19
|
Majelis Ta'lim Nurul Hikmah
|
Dian Munifatun Ni'mah
|
20 Maret 2023
|
57
|
20
|
Majelis Ta'lim Al-Ikhlas
|
Yenni Farida Roman
|
19 Maret 2023
|
56
|
21
|
Majelis Ta'lim Al-Mar'atusholihah
|
Roina Barokatin
|
21 Maret 2023
|
100
|
NO
|
Nama Majelis Ta`lim
|
Penerima Bantuan
|
Tanggal Keterangan
|
Jumlah Baju
|
22
|
Kelompok Yasinan Muslimat Al- Ikhlas
|
Suartiningsih
|
18 Maret 2023
|
50
|
23
|
Majelis Ta'lim Nur Annisa
|
Siti Nuralam
|
21 Maret 2023
|
45
|
24
|
Majelis Ta'lim Fastabiqul Khairat
|
Syarehat
|
18 Maret 2023
|
23
|
25
|
Majelis Ta'lim Nurul Huda Km 1
|
Sulasmi
|
21 Maret 2023
|
50
|
26
|
Majelis Ta'lim Miftahul Jannah
|
Hanik Salim
|
11 Maret 2022
|
44
|
27
|
Majelis Ta'lim Al-Munawwarah
|
Indah Ambar Sari
|
11 Maret 2022
|
58
|
28
|
Majelis Ta'lim Al-Ashfiaa
|
Mutiara Erlina
|
11 Maret 2022
|
81
|
29
|
Majelis Ta'lim Ar-Rahman
|
Sunarti
|
11 Maret 2022
|
50
|
30
|
Majelis Ta'lim Jannatul Huda
|
Zuliana Martini
|
21 Maret 2023
|
49
|
31
|
Majelis Ta'lim Az-Zahra
|
Muhkotimah
|
11 Maret 2022
|
58
|
32
|
Majelis Ta'lim Baiturrahim
|
Basniah
|
11 Maret 2022
|
80
|
33
|
Majelis Ta'lim Khoirun Nisa
|
Siti Aminah
|
16 Maret 2023
|
211
|
34
|
PKK Desa Suka Rahmat
|
Fitriana
|
11 April 2022
|
120
|
36
|
Majelis Ta'lim Babussalam Maulid Al-Habsyi
|
Hj. St.Rahmah
|
11 Januari 2022
|
60
|
37
|
Majelis Ta'lim Nurul Iman
|
Juwita
|
12 Januari 2022
|
50
|
38
|
Majelis Ta'lim Al-Hikmah
|
Siti Ilmiyah
|
20 Maret 2023
|
70
|
39
|
Majelis Ta'lim Nurul Barokah
|
Homimah
|
20 Maret 2023
|
55
|
40
|
Majelis Ta'lim Al-Islami
|
Jamila Anwar
|
12 Februari 2022
|
50
|
41
|
Majelis Ta'lim Al-Hikmah
|
Siti Fatoyah
|
24 Agustus 2022
|
65
|
42
|
Majelis Ta'lim As-Syamsiah
|
Asrina Azis
|
19 Maret 2023
|
100
|
43
|
Kelompok Yasinan Miftahul Jannah
|
Atik Isnawati
|
17 Maret 2023
|
31
|
44
|
Majelis Ta'lim Rombongan Rabana Al-Ikhsan
|
Ani Suprapti
|
19 Maret 2023
|
24
|
45
|
Majelis Ta'lim Assmawi Bengalon
|
Ida Dahliana
|
17 Maret 2023
|
100
|
46
|
Majelis Ta'lim Nurus Sa'adah
|
Umi Kulsum
|
24 Agustus 2022
|
29
|
Jumlah
|
|
|
2.964
|
-
-
-
- Bahwa dalam penyaluran hasil Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim Tersebar di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kab. Kutim TA 2019 yang berjumlah sebanyak 6.400 (enam ribu empat ratus) Set tersebut, ternyata yang disalurkan oleh terdakwa selaku penyedia barang/pelaksana pekerjaan hanya sebanyak 2,964 set yang dibagikan kepada 46 Majelis Taklim tersebut diatas.
- Bahwa dengan demikian terdapat sebanyak 3.436 set Baju Muslim Majelis Taklim yang tidak tersalurkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa selain itu, saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku PPTK bersama-sama Alm. SUDARTO, SE, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus bertindak sebagai PPK dan Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim sekaligus bertindak sebagai PA (Pengguna Anggaran) telah secara melawan hukum telah menerima imbalan/fee dari terdakwa selaku penyedia barang/pelaksana pekerjaan sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dimana Uang tersebut menurut terdakwa diserahkan dengan cara awalnya akan diantar terdakwa kerumah Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim namun atas arahan Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim agar uang tersebut diserahkan kepada saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku PPTK.
- Bahwa saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku PPTK beralasan menerima fee/imbalan tersebut karena ketika itu ditelepon oleh Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim agar menerima uang dari terdakwa, dan setelah itu sekitar pukul 20.00 Wita (jam 8 malam) terdakwa datang kerumah saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO mengantar dan menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000.000,00 tersebut yang dikemas dalam bentuk uang tunai pecahan Rp.100.000,00 dibungkus tas plastik warna hitam.
- Bahwa setelah saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO menerima uang yang diberikan oleh terdakwa tersebut tidak lama kemudian Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim menelpon dan menanyakan kepada saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO mengenai jumlah uang tersebut dan setelah mengetahui jumlahnya, maka Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK memerintahkan saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO agar mengantarkan uang tersebut sebesar Rp100.000.000,00 kerumah Alm. Dr. Drs. JAMIATULKHAIR, M.SI Bin H. DAIK selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Kutim kemudian sisanya saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO diperintahkan untuk membagikan kepada saksi MUH. HASBI, SE Bin RACHMAN sebesar Rp.10.000.000,00, saksi Alm. SUDARTO, SE, MM selaku PPK sebesar Rp45.000.000,00 dan saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku PPTK sebesar Rp.45.000.000,00.
- Bahwa terhadap perbuatan terdakwa JANNUAR AMIRUDDIN Alias NOAH Bin AMIRUDDIN ABBAS selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV. Mitra Buana dalam kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Dr. BUDI MULIA, M.Si Bin (Alm) SOETARDJO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang secara melawan hukum telah melaksanakan kegiatan Pengadaan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 dengan cara meminjam CV. Mitra Buana, menerima pembayaran yang tidak wajar dan tidak berorientasi kepada keluaran, tidak berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan / termin atau penyelesaian pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan dan penyaluran hibah dengan tidak sesuai prosedur dan mekanisme telah bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
Pasal 3, ayat (1) yaitu: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan :
< |