Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 2.Diana Marini Riyanto, SH.MH
3.Melva Nurelly, S.H.M.H
4.YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
5.Rudi Susanta, S.H.M.H
6.ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
7.GERALDO IVANDER SITORUS, S.H.
RAHMADDIANSYAH Bin (alm) BASJUNI, SE; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-84/O.4.13/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diana Marini Riyanto, SH.MH
2Melva Nurelly, S.H.M.H
3YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
4Rudi Susanta, S.H.M.H
5ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
6GERALDO IVANDER SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADDIANSYAH Bin (alm) BASJUNI, SE;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa RAHMADDIANSYAH BIN (Alm.) BASJUNI, SE. selaku Pengadministrasi Umum Bidang Produksi Tanaman Pangan / staf pasca panen dan pengolahan hasil pertanian dibidang produksi tanaman pangan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim nomor : 824.2/214/SK/PEG-I / 2019, tanggal 15 April 2019 tentang nama - nama pegawai negeri sipil daerah dan nama jabatan di lingkungan Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltimantan Timur, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi SUPARNO BIN KASIMAN selaku Ketua Gapoktan Wahana Tani Desa Sebakung Makmur Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sebakung Makmur Nomor : 02 Tahun 2017 tanggal 02 Mei 2017 tentang pengukuhan kepengurusan dan keanggotaan Gapoktan Wahana Tani (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan desember 2021 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di kantor Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan timur di Jalan Basuki Rahmat No. 6 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota Kota Samarinda dan di kantor sekretariat Poktan/Gapoktan/UPJA penerima hibah Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku staf pasca panen dan pengolahan hasil pertanian dibidang produksi tanaman pangan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi SUPARNO BIN KASIMAN selaku Ketua Gapoktan Wahana Tani Desa Sebakung Makmur Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser telah melakukan distribusi atas Kegiatan Pengadaan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Sumber dana APBD I Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan timur Tahun Anggaran 2022 berupa alat mesin pertanian kepada Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Kabupaten Paser tidak sebagaimana mestinya sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim Nomor : 003 /SK/Prod-TP/III/2022 tanggal (kosong) bulan Maret 2022 tentang Penetapan Kelompok Tani/ Gapoktan/ UPJA penerima Bantuan Alsintan pada Anggaran APBD Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan timur Tahun Anggaran 2022, Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, BAB II Huruf D Huruf e Nomor 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 14, 29 dan 30 dan Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan :

  1. Poktan Suka Maju Nomor 79/Bid-TP/APBD/2022 Tanggal 31 Maret 2022,
  2. Poktan Mekar Jaya Nomor 11/Bid-TP/APBD/2022 Tanggal 16 Mei 2022,
  3. UPJA Mekar Jaya Nomor 4/Bid-TP/APBD/2022 Tanggal 16 April 2022,
  4. Poktan Mulyo Utomo Nomor 73/Bid-TP/APBD/2022 Tanggal 31 Maret 2022,
  5. Poktan Sumber Rejeki Nomor 21/Bid-TP/APBD/2022 Tanggal 13 Mei 2022,
  6. UPJA Mekar Jaya Nomor 76/Bid-TP/APBD/2022 Tanggal 31 Maret 2022,
  7. Poktan Sumber Karya Paser Nomor 107/Bid-TP/APBD/ 2022 Tanggal 29 Maret 2022,
  8. Poktan Pelita Jaya Nomor 15/Bid-TP/APBD/2022 Tanggal 16 Mei 2022,
  9. Gapoktan Wahana Tani Nomor 124/Bid-TP/APBD/ 2022 Tanggal 16 Mei 2022,
  10. Poktan Karya Maju Nomor 114/Bid-TP/APBD/ 2022 Tanggal 31 Maret 2022,
  11. Gapoktan Panca Usaha Tani Nomor 122/Bid-TP/APBD/2022 Tanggal 29 Maret 2022,
  12. Poktan Karya Maju Nomor 39/Bid-TP/APBD/2022 Tanggal 25 Maret 2022.

memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa selaku Pengadministrasi Umum Bidang Produksi Tanaman Pangan / staf pasca panen dan pengolahan hasil pertanian dibidang produksi tanaman pangan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur atau orang lain yaitu saksi SUPARNO BIN KASIMAN atau suatu korporasi yaitu Gapoktan Wahana Tani Desa Sebakung Makmur Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yaitu sebesar Rp. 3.561.005.415,79 (tiga milyar lima ratus enam puluh satu juta lima ribu empat ratus lima belas rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan dan Pendistribusian Hibah Alsintan di Kabupaten Paser yang Bersumber dari APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2022 Nomor : PE.03.03/SR/S-1237/PW17/5/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Pihak Dipublikasikan Ya