Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat perintah penangkapan bernomor: SP.KAP.02/PPNS/ GAKKUMHUT.10/GKM.5.4/B/6/2025 tertanggal 10 Juni 2025 cacat hukum dan tidak sah;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam dugaan Tindak Pidana di bidang kehutanan yaitu setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan/atau “setiap orang dilarang menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau di pungut secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf (f) Jo. Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Pasal 35 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum, Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan segera setelah Putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan Perkara Nomor: 02 /PPNS /GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/6/ 2025 Tanggal 1 Juni 2025 terhadap PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan tersangka atas diri oleh PEMOHON;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|