| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 837/Pid.Sus/2025/PN Smr | CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H | ROBY MUKTI WIJAYA Bin TANU WIJAYA (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 837/Pid.Sus/2025/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6155/O.4.11.3/ENZ.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ROBY MUKTI WIJAYA Bin TANU WIJAYA pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 01.17 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 di Jl. AW. Syahrani Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram/netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- ----- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 01.17 Wita, di Jl. AW. Syahrani Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, telah ditemukan barang bukti berupa;
----- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa dan menyimpan 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan sabu dengan berat 1,14 (satu koma empat belas) gram bruto dan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik biru berisikan sabu dengan berat 2,18 (dua koma delapan belas) gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan sabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bruto adalah untuk Terdakwa jual. ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 01.17 Wita saksi MOH. IWAN HARYONO Bin ACHMADIN dan saksi KHAERIL AKHMAD Bin SUDIRMAN dan Unit Reskrim Polsek Sungai Pianang menerima laporan dari Masyarakat terkait perkara Pernyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan Tanaman, jenis sabu di jalan Jl. AW. Syahrani Kel. Sempaja Barat, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda tepatnya ditengah jalan, kemudian ketika Terdakwa sedang menunggu lampu merah di simpang 4., kemudian saksi MOH. IWAN HARYONO dan saksi KHAERIL AKHMAD dan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap seseorang yang bernama ROBY MUKTI WIJAYA Bin TANU WIJAYA dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan jenis sabu dengan berat 1,14 gram bruto dan berat 0,48 gram bruto yang masing masing bungkusnya dibalut dengan tisu dan berada di dalam kemasan rokok Sampoerna dan kemudian saksi MOH. IWAN HARYONO dan saksi KHAERIL AKHMAD dan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Terdakwa di Jl. Talang Sari Rt. 004, Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, dan termukan 1 (satu) bungkus plastik biru berisikan sabu dengan berat 2,18 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan sabu dengan berat 0,13 gram bruto, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip warna bening, 1 (satu) unit mesin press warna biru, 1 (satu) helai tisu warna putih dan uang tunai senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan barang-barang tersebut berada di dalam kamar lantai 2 (dua) rumah Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut. ----- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang Terdakwa kenal bernama Sdr. DEDY (DPO) yang tinggal di Jln. Pesut Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir tetapi Terdakwa tidak mengetahui secara pastinya dimana rumahnya. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS34EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 19 Maret 2024, dengan hasil kesimpulan terhadap Kode Sampel A1, A2, A3 Positif Narkotika mengandung Metamfetamina. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua -----Bahwa terdakwa ROBY MUKTI WIJAYA Bin TANU WIJAYA pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 01.17 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 di Jl. AW. Syahrani Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram/netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- ----- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 01.17 Wita, di Jl. AW. Syahrani Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, telah ditemukan barang bukti berupa;
----- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa dan menyimpan 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan sabu dengan berat 1,14 (satu koma empat belas) gram bruto dan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik biru berisikan sabu dengan berat 2,18 (dua koma delapan belas) gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan sabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bruto adalah untuk Terdakwa jual. ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 01.17 Wita saksi MOH. IWAN HARYONO Bin ACHMADIN dan saksi KHAERIL AKHMAD Bin SUDIRMAN dan Unit Reskrim Polsek Sungai Pianang menerima laporan dari Masyarakat terkait perkara Pernyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan Tanaman, jenis sabu di jalan Jl. AW. Syahrani Kel. Sempaja Barat, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda tepatnya ditengah jalan, kemudian ketika Terdakwa sedang menunggu lampu merah di simpang 4., kemudian saksi MOH. IWAN HARYONO dan saksi KHAERIL AKHMAD dan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap seseorang yang bernama ROBY MUKTI WIJAYA Bin TANU WIJAYA dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan jenis sabu dengan berat 1,14 gram bruto dan berat 0,48 gram bruto yang masing masing bungkusnya dibalut dengan tisu dan berada di dalam kemasan rokok Sampoerna dan kemudian saksi MOH. IWAN HARYONO dan saksi KHAERIL AKHMAD dan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Terdakwa di Jl. Talang Sari Rt. 004, Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, dan termukan 1 (satu) bungkus plastik biru berisikan sabu dengan berat 2,18 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan sabu dengan berat 0,13 gram bruto, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip warna bening, 1 (satu) unit mesin press warna biru, 1 (satu) helai tisu warna putih dan uang tunai senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan barang-barang tersebut berada di dalam kamar lantai 2 (dua) rumah Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut. ----- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang Terdakwa kenal bernama Sdr. DEDY (DPO) yang tinggal di Jln. Pesut Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir tetapi Terdakwa tidak mengetahui secara pastinya dimana rumahnya. ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS34EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 19 Maret 2024, dengan hasil kesimpulan terhadap Kode Sampel A1, A2, A3 Positif Narkotika mengandung Metamfetamina. ----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK. ----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
