Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menetapkan PEMOHON (SAINARA Bin (Alm). SALMAN SAMSU) sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung PEMOHON yang masih di bawah umur bernama: HAYA LUBNA NABILA Binti SAINARA, lahir di Samarinda, pada tanggal 4 Juli 2007;
- Memberi izin kepada PEMOHON (SAINARA Bin (Alm). SALMAN SAMSU) dalam melaksanakan kekuasaan sebagai orang tua untuk menjual harta warisan yaitu berupa sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Perum Citra Land, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 297 dengan luas 162 m2 (seratus enam puluh dua meter persegi) atas nama SAINARA;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
|