Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2024/PN Smr SAINARA BIN (Alm). SALMAN SAMSU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAINARA BIN (Alm). SALMAN SAMSU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rillo ProbokusumoSAINARA BIN (Alm). SALMAN SAMSU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan PEMOHON (SAINARA Bin (Alm). SALMAN SAMSU) sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung PEMOHON yang masih di bawah umur bernama: HAYA LUBNA NABILA Binti SAINARA, lahir di Samarinda, pada tanggal 4 Juli 2007;
  3. Memberi izin kepada PEMOHON (SAINARA Bin (Alm). SALMAN SAMSU) dalam melaksanakan kekuasaan sebagai orang tua untuk menjual harta warisan yaitu berupa sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Perum Citra Land, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 297 dengan luas 162 m2 (seratus enam puluh dua meter persegi) atas nama SAINARA;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak