Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
419/Pid.B/2025/PN Smr | NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H. | VERRY ADI KUSUMA Bin TOTOK ANDI KUSUMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan |
Nomor Perkara | 419/Pid.B/2025/PN Smr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2877/O.4.11.3/Eoh.2/06/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa VERRY ADI KUSUMA BIN TOTOK ANDI KUSUMA pada Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 20:00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Mugirejo Gg Muklis RT 09 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “membeli, menyewa, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |