Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Smr ASRIANSYAH 1.TUNDRA KOSASIH
2.YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM
3.SOFYAN HADI
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
5.LURAH SUNGAI KAPIH
6.KETUA RUKUN TETANGGA 18 (KETUA RT.18)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1RUDI HARTONO PASARIBU, S.H. M.HASRIANSYAH
2MARTUA PARULIAN SINAGA, SHASRIANSYAH
3SUDUNG SINAGA,SHASRIANSYAH
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan Tergugat I, menghentikan segala kegiatan dan aktivitas diatas objek tanah dalam perkara a quo sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;-------------------------------
  2. Memerintahkan Tergugat IV untuk menghentikan dan atau tidak menerbitkan perpanjangan Sertipikat Hak Pakai No. 6 diatas tanah objek perkara a quo;------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Tergugat V dan Tergugat VI untuk menghentikan sementara segala bentuk pengurusan surat-surat yang diajukan Tergugat I terkait tanah yang menjadi objek perkara sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);--
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)  kepada  Penggugat setiap hari apabila lalai untuk melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini;----------------------------

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ; ------------
  2. Menyatakan menurut Hukum, bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Tanggal 18 November 1992 Yang Diregister Camat Samarinda Ilir Nomor : 590/2527/XI/1992 Tanggal 28 November 1992 dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tanggal 18 November 1992, atas nama “GONDONG” yang dimiliki oleh  Penggugat tersebut adalah Sah dan Berharga;-----------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut Hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah  atas sebidang tanah yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Kelinci desa Sungai Kapih RT 01 Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sekarang dijalan Sejati RT 18 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Tanggal 18 November 1992 Yang Diregister Camat Samarinda Ilir Nomor : 590/2527/XI/1992 Tanggal 28 November 1992 dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tanggal 18 November 1992, atas nama GONDONG. Dengan Luas Tanah : ±. 6.120 M2.

Dengan Ukuran Tanah  sebagai berikut:

    Panjang     : 102 Meter;     

    Lebar       : 60  Meter;

Dengan batas-batas sebagai berikut:

    Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kelinci.

    Sebelah Timur berbatasan dengan Sdra Muhtar.

    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdra Rani;

    Sebelah Barat berbatasan dengan Sdra Gondong;------------Yang dikuasai oleh Penggugat tersebut adalah Sah dan Berharga;-------------------------------------------------

  1. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, Sertipikat Hak Pakai No. 6 Kelurahan Sungai Kapih diterbitkan tanggal 17 Desember 2012, Atas nama YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM dalam hal ini Tergugat II, kemudian beralih hak kepada SOFYAN HADI dalam hal ini Tergugat III dan kemudian beralih hak kepada TUNDRA KOSASIH dalam hal ini Tergugat I;-------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No. 214/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang dibuat dihadapan PPAT MARIA ASTUTI, SH dalam hal ini Turut Tergugat I;---------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No. 53/2016 tanggal 3 Juni 2016 dihadapan PPAT WAWAN SYAHARANI, SH.M.Kn dalam hal ini sebagai Turut Tergugat II;--------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) seperti terurai diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) beserta segala akibat Hukum dari padanya yang sangat merugikan  Penggugat baik Materiil maupun Moriil;------------------------------------------------

Menghukum Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II), atau pihak siapapun yang telah menguasai Tanah milik Penggugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan memerintahkan untuk mengembalikan tanah yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Kelinci desa Sungai Kapih RT 01 Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sekarang dijalan Sejati RT 18 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Tanggal 18 November 1992 Yang Diregister Camat Samarinda Ilir Nomor : 590/2527/XI/1992 Tanggal 28 November 1992 dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tanggal 18 November 1992, atas nama GONDONG. Dengan Luas Tanah : ±. 6.120 M2. Dengan Ukuran Tanah  sebagai berikut:

    Panjang     : 102 Meter;     

    Lebar       : 60  Meter;

Dengan batas-batas sebagai berikut:

    Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kelinci.

    Sebelah Timur berbatasan dengan Sdra Muhtar.

    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdra Rani;

    Sebelah Barat berbatasan dengan Sdra Gondong;-----------

 

  1. Menghukum Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II), untuk berhenti mengganggu, berhenti menguasai dan mengaku-akui tanah Incassu sebagai milik Tergugat, dan Tergugat harus menghentikan segala gangguan atau segala kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah milik  Penggugat incassu, serta Tergugat I harus mencabut / melepas papan nama atau patok-patok atau tanda – tanda dalam bentuk apapun termasuk membongkar Pondasi yang dibuat oleh Tergugat diatas tanah milik  Penggugat incassu, dan apabila Tergugat I atau pihak siapapun ada niat untuk menggangu atau menguasai tanah tersebut nantinya maka harus menghentikan niatnya tersebut dan harus menyerahkan penguasaan tanah tersebut dengan sepenuhnya dan tanpa syarat kepada  Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara yaitu dari Pihak Kepolisian yang berwenang untuk itu ; ----------------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI harus membayar ganti kerugian Materiil maupun Moriil kepada  Penggugat yang harus diganti rugi secara tanggung renteng oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat sebesar Rp 3.560.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: -----------------------------------------------------

9.1. Kerugian  Materiil  :

Kehilangan keuntungan yang diharapkan  Penggugat seandainya tidak terganggu oleh ulah dan pengaku - akuan Para Tergugat tersebut, dimana kerugian  Penggugat karena kehilangan keuntungan yang seharusnya Penggugat memanfaatkan dan menjual tanah tersebut sudah menghasilkan uang dengan perhitungan Rp.500.000,-/m2 x 6.120 m2 maka ditaksir tidak kurang dari…… -----Rp. 3.060.000.000,-            

9.2. Kerugian  Moriil / Immateriil :

Akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat sebagaimana terurai diatas, Penggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil karena beban pikiran dan hubungan  Penggugat terhadap Pihak Masyarakat lainnya menjadi terganggu, dimana kerugian Moriil / Immateriil  ini   tidak  dapat  diukur   secara   pasti  tetapi ditaksir tidak kurang dari …………--------Rp. 500.000.000,-             

_________________________________________________________

  Jumlah seluruhnya sebesar ----------- Rp.3.560.000.000,-            

    (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; --------

 

  1. Menghukum Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI seperti terurai diatas dimana Para Tergugat agar membayar bunga kepada  Penggugat sebesar 6 % X Rp. 3.560.000.000,- atau sebesar Rp. 183.600.000,- ( seratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang dihitung sejak Gugatan ini diajukan ke Pengadilan sampai dengan Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI melaksanakan isi Keputusan ini nantinya untuk seluruhnya ; ---------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada  Penggugat setiap harinya apabila Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI lalai untuk melaksanakan Keputusan dalam perkara ini nantinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari dari Keputusan dalam perkara ini diucapkan dan / atau diberitahukan kepada Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI; ---------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan Para Turut Tergugat harus berhenti menggangu, menguasai dan mengaku-akui tanah Incassu sebagai miliknya, dan harus menghentikan segala gangguan atau kegiatan apapun diatas tanah milik  Penggugat incassu, serta harus mencabut / melepas papan nama atau patok-patok atau tanda – tanda dalam bentuk apapun yang dibuat oleh Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, diatas tanah milik  Penggugat incassu, dan bahwa apabila Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, atau pihak siapapun ada niat untuk menggangu atau menguasai tanah tersebut nantinya harus menghentikan niatnya tersebut dan harus menyerahkan penguasaan tanah tersebut dengan sepenuhnya dan tanpa syarat kepada  Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara yaitu dari Pihak Kepolisian yang berwenang untuk itu;-------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah yang menjadi objek atas tanah yang menjadi objek perkara  yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Kelinci desa Sungai Kapih RT 01 Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sekarang dijalan Sejati RT 18 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Tanggal 18 November 1992 Yang Diregister Camat Samarinda Ilir Nomor : 590/2527/XI/1992 Tanggal 28 November 1992 dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tanggal 18 November 1992, atas nama GONDONG. Dengan Luas Tanah : ±. 6.120 M2. Dengan Ukuran Tanah  sebagai berikut:

    Panjang     : 102 Meter;     

    Lebar       : 60  Meter;

Dengan batas-batas sebagai berikut:

    Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kelinci.

    Sebelah Timur berbatasan dengan Sdra Muhtar.

    Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdra Rani;

    Sebelah Barat berbatasan dengan Sdra Gondong;-----------

 

  1. Menyatakan menurut Hukum bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diadakan perlawanan, Banding maupun Kasasi ; -------
  2. Memerintanhkan kepada Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk taat dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara ini;-------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya;-

S U B S I D A I R E :

Apabila Bapak Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon keputusan yang seadil – adilnya  (Ex Aequo Et Bono) ; --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak