Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
525/Pid.B/2024/PN Smr YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H MUHAMMAD FAUZAN Als OZAN Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 525/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2299/O.4.11.3/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAUZAN Als OZAN Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto Gang Taman RT 023 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya terdakwa sedang mengamen di Jalan Gatot Subroto Gang Taman RT 023 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda pada saat sedang melintas terdakwa melihat ada seorang anak (putra dari saksi saksi NUR IKHSAN FADILLAH Bin RIDUAN) sedang duduk bermain HP di tangannya, kemudian tidak lama anak tersebut pergi meninggalkan HPnya di dekat tempat ia duduk, dan setelah melihat kesempatan tersebut terdakwa tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya atau orang yang berhak langsung mengambil HP yang ditinggalkan anak tersebut dengan menggunakan tangan kanan.

Bahwa kemudian terdakwa membawa HP tersebut ke persimpangan Jalan Agus Salim Kota Samarinda tempat biasa terdakwa nongkrong, lalu di tempat tersebut terdakwa mencabut kartu SIM-card dan mereset HP tersebut kemudian terdakwa gunakan HP tersebut dengan membeli SIM-card baru.

Bahwa terdakwa kemudian diamankan petugas kepolisian yang menerima laporan adanya pencurian HP dan kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 Warna Gold diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NUR IKHSAN FADILLAH mengalami kerugian materiil senilai Ro. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya