Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
82/Pdt.G/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HJ. MASRAH DADANG | 2 | RIDUANSYAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdul Hakim,SH.M.Hum | HJ. MASRAH DADANG | 2 | Abdul Hakim,SH.M.Hum | RIDUANSYAH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Memutuskan, menyatakan Tergugat tidak memiliki itikad baik.
- Menyatakan surat pelepasan hakĀ para penggugat dari Nurdin adalah sah dan mengikat.
- Menetapkan tanah seluas 7210 Meter Persegi adalah hak penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membengkar bangunan yang ada diatas lahan para penggugat
- Menghukum tergugat membayar ganti Kerugian selama membangun rumah diatas lahan penggugat sebanyak Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah )
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada para penggugat Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari apabila tergugat lalai untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung 14 hari , sejak berkekuatan hukum tetapsampai putusan dalm perkara ini dilaksanakan oleh tergugat
- Menghukum Tergugat, untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |