| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 231/Pdt.G/2025/PN Smr | PT Grand Motors Indonesia | PT Kaltim Borneo Sejahtera | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 231/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | “MENGADILI” 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli No. 002/PJB/GMI-KBS/KDI/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan Perjanjian Jual Beli No. 003/PJB/GMI KBS/KDI/V/2024 tertanggal 6 Mei 2024 adalah sah menurut hukum dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli No. 002/PJB/GMI-KBS/KDI/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan Perjanjian Jual Beli No. 003/PJB/GMI KBS/KDI/V/2024 tertanggal 6 Mei 2024; 4. Menerima dan menyatakan Alat-Alat Bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar: b. Bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun dari nilai kewajiban (utang pokok) sebesar Rp 5.120.738.739,- (lima miliar seratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang setara dengan Rp 307.244.324,34 (tiga ratus tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua puluh empat koma tiga puluh empat rupiah). 7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau, Apabila Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
