Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ....................................
- Menyatakan status hubungan kerja PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);............................................................................................
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang terlambat dan/atau tidak membayar upah PARA PENGGUGAT tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan atau lebih secara berturut-turut adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad) ; ................................................
- Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan sekaligus upah PARA PENGGUGAT selama 21 (dua puluh satu) bulan, dimulai dari tahun 2017 yaitu upah bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember (9 bulan), dan tahun 2018 yaitu upah bulan ; Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember (12 bulan), dengan total upah yang tertunggak selama 21 bulan sebesar Rp. 1.924.960.800,- (terbilang : satu miliyar sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah) ; ..........................
- Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan sekaligus denda keterlambatan membayar upah sebesar 50 % (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 962.480.400,- (terbilang : sembilan ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah) ; ............................................................................................................
- Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017 sebesar Rp. 91.664.800,- (terbilang : sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018 sebesar Rp. 91.664.800,- (terbilang : sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dan total THR yang tidak dibayarkan TERGUGAT adalah sebesar Rp. 183.329.600,- (terbilang : seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) ; .............................
- Menyatakan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT telah memenuhi persyaratan di maksud Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ; ......................................................................................................
- Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir terhitung sejak tanggal 01 Januari 2019 ; .......................................................................................................
- Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT akibat Pemutusan hubungan Kerja berdasarkan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebesar Rp. 1.814.401.920,- (terbilang : satu miliyar delapan ratus empat belas juta empat ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) ; .....................................................................................................................
- Menyatakan sah dan meletakan sita jaminan (Conservatoir beeslag) pada areal dan Tanaman Kelapa Sawit INTI (Didalam HGU No : 79/HGU/BPN RI/2009) seluas 1.340,85 Hektar milik TERGUGAT yang terletak di Kecamatan Tenggarong ; desa Jahab, Kecamatan Loa Kulu ; desa Jembayan, Jembayan Dalam, Jembayan Tengah, dan Loah Sumber, Kecamatan Loa Janan ; desa Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir dan Batuah ; .................................................................................................................................
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT; ................................................................................................................
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ; .....................................................................
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; .................
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ; |