Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2026/PN Smr 1.Misdiana
2.Difa julianti
1.Achmad yani
2.Umar dani
3.Dewi ampera wati
4.Dian hanurawati
5.Arif rahman hakim
6.Adnan buyung syahrani
7.Lim Gunardi hariyanto
8.Badan pertanahan kota Samarinda
9.Kanwil badan pertanahan nasional provinsi kaltim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Misdiana
2Difa julianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELENA MAULIDYA NURIMAN, SHMisdiana
2HELENA MAULIDYA NURIMAN, SHDifa julianti
Tergugat
NoNama
1Achmad yani
2Umar dani
3Dewi ampera wati
4Dian hanurawati
5Arif rahman hakim
6Adnan buyung syahrani
7Lim Gunardi hariyanto
8Badan pertanahan kota Samarinda
9Kanwil badan pertanahan nasional provinsi kaltim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lilyana sulistio
2Dominique sulistio
3Jourdan sulistio
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah dan berharga setiap alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat.

3.    Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat (Ahli Waris Armiah) adalah pemilik atas tanah tanah seluas 1.188 m?2; (seribu seratus delapan puluh delapan meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2853 tanggal 16 Agustus 1993 atas nama ARMIAH yang terletak di Jalan Juanda dahulu RT. 02 sekarang RT. 59, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dengan batas-batas :

-    Utara dengan perwatasan        : Rencana Jalan
-    Timur dengan perwatasan        : Watik
-    Selatan dengan perwatasan        : Nana Kusdiana
-    Barat dengan perwatasan        : Rencana Jalan
4.    Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII tidak lagi memiliki hak atas tanah dalam perkara a quo.

5.    Menyatakan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah No. 38/KEP.64/IV/ 2016 tanggal 5 April 2016 tentang pembatalan Sertifikat yang salah satunya adalah SHM Nomor : 2853 atas nama Armiah (Pewaris Para Penggugat) diterbitkan oleh Tergugat IX atas Permohonan dari Tergugat I, II, III, IV, V, VI melalui Tergugat VIII adalah cacat hukum dan / atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

6.    Menyatakan SHGB Nomor : 01023 atas nama Lim Gunardi Hariyanto (Tergugat VII) adalah cacat hukum dan / atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

7.    Menyatakan surat-surat lainnya yang menimbulkan hak kepemilikan atau hak lainnya diatas tanah dalam perkara a quo baik atas nama Tergugat VII atau atas nama orang lain adalah cacat hukum dan / atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

8.    Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Tergugat I, II, III, IV, V dan VI dengan Tergugat VII tidak sah dan tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

9.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).

10.    Menghukum Tergugat VII untuk mengosongkan objek tanah dalam perkara a quo dalam keadaan semula.

11.    Menghukum Tergugat VII untuk menyerahkan objek tanah dalam perkara a quo kepada Para Penggugat secara suka rela.

12.    Menghukum Tergugat VIII dan IX untuk mengembalikan status tanah ke keadaan semula, mengaktifkan kembali, memulihkan, dan/ atau mencatatkan kembali Sertifikat Hak Milik No.2853 atas nama Armiah dengan luas 1.188 m?2; (seribu seratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Juanda dahulu RT. 02 sekarang RT. 59, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda kedalam buku tanah dan sistem komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

13.    Menyatakan Para Tergugat atas perbuatannya telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateril terhadap Para Penggugat.

14.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat berupa :

14.1.    Kerugian Materil 
A.  Kerugian Materil yang dilakukan oleh 
     Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VIII dan IX 
     Yang telah membatalkan SHM milik 
     Penggugat dengan cara melawan hukum           Rp.1.000.000.000.,-  

B.  Kerugian Materil dengan tidak dapat 
    dikuasainya dan tidak dapat dimanfaatkan 
    atas tanah milik Penggugat yang telah 
    dikuasai oleh Tergugat VII                Rp.5.000.000.000,-

14.2.    Kerugian Immateril 

Bahwa Penggugat mengalami kerugian 
Immateril akibat perbuatan Para Tergugat
Sebesar                                                              Rp.2.000.000.000,-
Jumlah seluruhnya sebesar                                  Rp.8.000.000.000,- 
15.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan terhadap objek sengketa.

16.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.

17.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

18.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari Para Tergugat.

A t a u 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain Mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak