Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
487/Pid.B/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H NOORRAHMAN Als SAMSUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 487/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2099/O.4.11.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOORRAHMAN Als SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOORRAHMAN Alias SAMSUL Alias AYAM JAGAU Bin AWALUDDIN pada hari selasa tanggal 09 januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat didepan kantor ASTRA jalan M.Yamin Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa yang sedang berjalan kaki dari arah jalan Suwandi menuju kearah kampus Widya Gama jalan M.Yamin. kemudian Terdakwa melihat 2 (dua) unit mobil yang salah satunya milik saksi ANDI BUSMAN yang sedang terparkir, lalu Terdakwa memiliki niat untuk melakukan pencurian terhadap salah satu mobil tersebut.  Setelah melihat keadaan sekitar dan merasa aman, lalu Terdakwa mengambil obeng dari kantong celana Terdakwa yang sudah Terdakwa bawa dari rumahnya dan seketika itu langsung mencongkel kaca mobil milik saksi ANDI BUSMAN sehingga kaca mobil tersebut retak yang selanjutnya Terdakwa sikut menggunakan tangan hingga kaca mobil tersebut pecah dan Terdakwa langsung mengambil tas yang ada didalam mobil milik saksi ANDI BUSMAN yang berisi uang sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), gelang emas dan 1 (satu) unit handphone Nokia. Setelah mengambil uang dan barang-barang tersebut, lalu Terdakwa masukkan kedalam bajunya agar tidak terlihay orang lain dan kemudian Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dengan berjalan kaki.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang dan uang yakni 1 (satu) buah tas, uang sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), gelang emas dan 1 (satu) unit handphone Nokia dengan maksud dan tujuan untuk digunakan kepentingan pribadi terdakwa serta tanpa seizin pemiliknya yakni saksi ANDI BUSMAN Bin ANDI MUCHTAR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ANDI BUSMAN Bin ANDI MUCHTAR mengalami kerugian dari barang dan uang yang diambil atau dicuri tersebut sebesar kurang lebih Rp.9.000.000,-(Sembilan JUTA rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya