Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/PDT.G/2012/PN.SMDA 1.BIMA RAJAB SURYANI
2.NIKOLAUS DAGU
PT. KAYAN PUTRA UTAMA COAL (KPUC) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2012
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/PDT.G/2012/PN.SMDA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BIMA RAJAB SURYANI
2NIKOLAUS DAGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KAYAN PUTRA UTAMA COAL (KPUC)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan sebagai hukum (verklaard voorrecht) bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Surat Kesepakatan tanggal 04 Mei 2007 adalah suatu perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji dan menanggung segala akibat hukum yang timbul dari padanya ;
  • Menghukum Tergugat untuk segera melakukan perbaikan saluran (sungai) sehingga lahan / kebun milik Para Penggugat dapat kembali normal seperti semula ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas hilangnya penghasilan Para Penggugat sampai dengan bulan April 2012 sebesar Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, yakni selambat-lambanya 14 hari sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas hilangnya pencaharian Para Penggugat terhitung sejak bulan Mei tahun 2012 sampai dengan lahan / kebun milik Para Penggugat kembali normal seperti semula, yakni sebesar Rp. 25.000.000,- / Ha/3 bulan (dua puluh lima juta rupiah setiap satu hektar setiap tiga bulan) ;
  • Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak