Petitum |
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
-
Menyatakan sebagai hukum (verklaard voorrecht) bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Surat Kesepakatan tanggal 04 Mei 2007 adalah suatu perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji dan menanggung segala akibat hukum yang timbul dari padanya ;
-
Menghukum Tergugat untuk segera melakukan perbaikan saluran (sungai) sehingga lahan / kebun milik Para Penggugat dapat kembali normal seperti semula ;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas hilangnya penghasilan Para Penggugat sampai dengan bulan April 2012 sebesar Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, yakni selambat-lambanya 14 hari sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas hilangnya pencaharian Para Penggugat terhitung sejak bulan Mei tahun 2012 sampai dengan lahan / kebun milik Para Penggugat kembali normal seperti semula, yakni sebesar Rp. 25.000.000,- / Ha/3 bulan (dua puluh lima juta rupiah setiap satu hektar setiap tiga bulan) ;
-
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Tergugat ;
|