Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Smr SITI PATIMAH Binti HERMAN Kepolisian Resor Kota Samarinda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SITI PATIMAH Binti HERMAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Samarinda
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan penerapan hukum Pasal 1 angka 5 KUHAP Jo Pasal 1 angka 2 KUHAP yang dilakukan oleh TERMOHON dalam melakukan penyidikan tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/462/VII/2024/SPKT/ POLRES SAMARINDA/ POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 10 Juli 2024 tentang tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP ;
  3. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan Penahanan PEMOHON atas nama  Siti Patimah Binti Herman (Alm) tidak berdasarkan hukum dan/atau bertentangan dengan pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 KUHAP dan/atau ketentuan dalam KUHAP;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON atas dugaan peristiwa Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP adalah tidak sah dan berdasarkan atas hukum ;
  5. Menyatakan penahanan dan penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah batal demi hukum ;
  6. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON (SITI PATIMAH Binti HERMAN (Alm)) yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penetapan quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  7. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait Dugaan tindak pidana Pengelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum ;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
  9. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan ;
  10. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON seperti semula ;
  11. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

A t a u ;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya