Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
762/Pid.Sus/2024/PN Smr ALFANO, S.H,.M.H HARDIMAN Als DIMAN Bin MUSTAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 762/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3691/O.4.11.3/EKU.2/0/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIMAN Als DIMAN Bin MUSTAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARDIMAN Alias DIMAN Bin MUSTAMIN, pada hari  Jumat tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2024, bertempat di Jalan Terong Pipit 2, Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 19.30 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat saksi JULIUS BERNAT HASIBUAN Anak Dari ALPEN HASIBUAN bersama dengan saksi WAHYU ARISANDI Bin ARIFIN NUR yang merupakan Anggota Kepolisian mengamankan seseorang laki-laki yang di ketahui bernama terdakwa HARDIMAN Alias DIMAN Bin MUSTAMIN yang diduga telah memiliki dan menguasai senjata api rakitan, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan dengan silinder
  • 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan tanpa silinder
  • 1 (Satu) butir Amunisi rakitan aktif
  • 9 (Sembilan) butir selongsong amunisi rakitan
  • 1 (Satu) buah tempat senjata api (kompang)
  • 1 (Satu) botol bubuk misiu rakitan
  • 2 (Dua) Pack amunisi pistol mainan anak-anak
  • 1 (Satu) Jerigen kecil RESIN
  • 9 (Sembilan) buah mata gerinda kecil
  • 1 (Satu) buah mesin bor kecil
  • 2 (Dua) buah kawat las merk Nikko Steel
  • 1 (Satu) Unit mesin Las listrik Merk RYU warna hijau
  • 1 (Satu) buah tang potong
  • Bahwa terhadap Senjata Api Rakitan tersebut adalah milik terdakwa dimana awalnya terdakwa menonton Youtube untuk mengetahui cara kerja senjata api kemudian terdakwa mencoba untuk membuat senjata api rakitan dengan bahan seadanya karena iseng, yang kebetulan terdakwa bekerja di bengkel motor dan sudah memiliki alat berupa mesin las, mesin bor mini dan tang kemudian terdakwa menggunakan bahan-bahan yang ada di bengkel tersebut untuk merangkit senjata api dengan cara sebagai berikut :
  • Terdakwa membuat peluru dari bahan bosch klep motor, yang berbentuk mirip selongsing peluru kemudian bagian bawah lubang terdakwa sudah buat drat (ulir) kemudian untuk menutup bagian bawah lubang terdakwa sudah buat ulir terdakwa menggunakan kepala jeruji sepeda yang sebelumnya terdakwa buat drat ulir juga kemudian terdakwa masukan kepada jeruji sepeda tersebut ke lubang pipa, kemudian batang besi klep terdakwa las untuk menambah besi sehingga bertambah besar, kemudian terdakwa bentuk menggunakan gerinda agar berbentuk lancip
  • Kemudian terdakwa membuat bubuk mesiu untuk daya ledakan, dengan bahan korek api kayu terdakwa ambil kepala saja kemudian terdakwa kumpulkan untuk pemicu terdakwa menggunakan petasan mainan pistol anak
  • Kemudian terdakwa membuat silinder tempat peluru dari bahan plat besi yang terdakwa buat bulat lalu terdakwa tumpuk beberapa lapis kemudian las untuk menyatukan plat besi tersebut kemudian terdakwa merapikan las menggunakan gerinda kemudian terdakwa membuat lubang untuk tempat peluru sebanyak 4 (empat) lubang sesuai dengan besarnya peluru menggunakan mesin bor
  • Kemudian terdakwa membuat laras senjata api rakitan tersebut dari bahan pipa bosch casis motor kemudian terdakwa mencari lagi pen piston motor terdakwa gabung dua dan terdakwa satukan kemudian terdakwa satukan pipa bosch dengan pen piston dirakit atas dan bawah
  • Kemudian terdakwa membuat pejera (bidikan) dari plat besi
  • Kemudian terdakwa membuat pelatuk dari plat besi yang terdakwa bentuk menyesuaikan seperti senjata api sebenarnya
  • Kemudian membuat pelatuk dari plat besi yang terdakwa bentuk sedemikian rupa sehingga mirip dengan pelatuk senjata api asli
  • Kemudian terdakwa membuat trigger (ketekan) dari plat besi yang terdakwa bentuk sesuai dengan aslinya
  • Kemudian terdakwa membuat gagang senjata api dari kayu yang terdakwa bentuk seperti gagang aslinya
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan 2 (Dua) Pucuk Senjata Api jenis Revolver yang terdakwa miliki tersebut
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Pemeriksaan Balistik Nomor : B/32/VIII/Log.3.1/2024/Logistik Yon B tanggal 08 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh M. Abu Hanif Annajib (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), Bahwa Barang bukti yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari terdakwa tersebut benar dapat digunakan layaknya Senjata Api dan setelah dilakukan Uji Balistik Senjata Revolver Rakitan dapat memicu amunisi dan meluncurkan Proyektil

 

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya