| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HASANUDDIN Als HASAN Bin M. ARFAN, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026 bertempat di Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No.- RT.- Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir – Kota Samarinda (tepatnya di Pos Kamling) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas terungkap setelah Saksi ALEZ SANDRA, S.H., Saksi SYAILENDRA BONAPARTHE H. dan Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No. – RT 008 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda sering menjadi tempat transaksi gelap narkotika jenis pil ekstasi, dimana saat dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda membuntuti satu orang laki-laki yang bertingkah laku mencurigakan dimana laki-laki tersebut akhirnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di pinggir jalan daerah Jl. Slamet Riyadi No. – RT – Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda. Pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui laki-laki tersebut bernama Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA. Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah rokok merk Sampoerna warna hitam yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau pink seberat 3,80 (tiga koma delapan nol) gram netto yang dibalut dengan 1 (satu) lembar plastik bening rokok dalam dashboard unit R2 merk Yamaha N-MAX warna putih KT-4649-MU sebelah kiri;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo V23 warna rose gold (IMEI 86245005836441) di temukan di kantong celana Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA sebelah kanan;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ditemukan di kantong celana Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA bagian depan sebelah kiri .
Berdasarkan keterangan Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA, narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya diperoleh dari terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa di pos kamling Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No. – RT 008 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, dimana berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A07 warna hijau (Imei : 350576858645984). Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual narkotika jenis ekstasi kepada Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA yang diperoleh terdakwa dari Sdr. JERI (masih dalam pencarian). Terdakwa, Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, terdakwa sebelum ditangkap Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I kepada Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wita di Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No.- RT.- Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir – Kota Samarinda (tepatnya di Pos Kamling) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/butir atau total keseluruhan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan kronologis sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita terdakwa memesan narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex sebanyak 3 (tiga) butir kepada Sdr. JERI (masih dalam pencarian) dengan cara terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Sdr. JERI, setelah itu Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex pesanan terdakwa dikirim Sdr. JERI dengan cara dijejak di daerah Jl. Rapak Dalam (tempat secara detail terdakwa tidak ingat) kemudian terdakwa mengambil jejakan tersebut dan memberikan Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi/Inex sebanyak 3 (tiga) butir tersebut kepada pembeli terdakwa bernama Sdr. ARYA.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 00.20 Wita, Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA memesan Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex sebanyak 10 (sepuluh) butir melalui chat dan telepon aplikasi Whatsapp dengan mengatakan : “adakah? Ada orang yang mau ambil ini”, kemudian terdakwa jawab “sebentar dulu kutanyakan”, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. JERI dengan mengatakan “masih bisa ambilkah?”, kemudian Sdr. JERI menjawab “berapa?”, terdakwa menjawab “10 butir”, kemudian Sdr. JERI (DPO) menjawab “transfer sudah”, kemudian terdakwa jawab “sebentar nunggu uang di transfer”, kemudian terdakwa menghubungi kembali Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA dengan mengatakan “transfer sudah”, kemudian Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA menjawab “sudah ku transfer itu 5 juta”, kemudian terdakwa menghubungi kembali Sdr. JERI dengan mengatakan “sudah di tranfer itu”, kemudian Sdr. JERI menjawab “tungggu”. Tidak lama berselang Sdr. JERI mengirimkan mapping jejakan kepada terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 00.45 Wita Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA mendatangi Terdakwa di Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No.- RT.- Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir – Kota Samarinda (tepatnya di Pos Kamling), terdakwa langsung pergi mengambil jejakan yang sudah dijejak Sdr. JERI tersebut di tempat perngambilan awal di daerah Jl. Rapak Dalam. Setelah mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi terdakwa kembali ke Pos Kamling untuk menyerahkan pesanan narkotika jenis pil ekstasi yang terbungkus dalam bungkus rokok tersebut kepada Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA dan setelah itu Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA pergi.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 01.45 Wita di Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No.- RT.- Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir – Kota Samarinda (tepatnya di Pos Kamling) terdakwa yang sedang duduk sambil bermain gitar, ditangkap oleh petugas kepolisian, dimana sebelumnya Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA telah ditangkap terlebih dahulu. Pada terdakwa digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Samsung A07 warna Hijau nomor Imei: 350576858645984 miliknya yang selama ini dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika jenis pil ekstasi dengan Sdr. JERY, Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA dan pelanggan yang lain.
- Bahwa sebelum penangkapan tersebut, terdakwa telah 6 (enam) kali memesan dan membeli narkotika jenis pil ekstasi kepada Sdr. JERI dengan sistem jejak, dan telah 2 (dua) kali menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA, pertama pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026. Keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual narkotika jenis pil ekstasi adalah sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa membeli narkotika jenis pil ekstasi dari Sdr. JERI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/butir dan menjual kepada orang lain sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) s/d Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah)/butir. Tetapi terdakwa mengaku tidak pernah mengambil keuntungan ketika menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA, karena merupakan teman karib dan satu tongkrongan. Biasanya Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA memberikan terdakwa rokok atau makanan.
- Barang bukti yang disita dari Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 124/11021.00/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa 10 (sepuluh) butir pil yang diduga narkotika jenis pil ekstasi/inex seberat 3,80 (tiga koma delapan puluh) gram netto. Barang bukti tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI No. : LS11GB/II/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si., yang pada pokoknya menerangkan : sampel barang bukti dengan kode sampel A1 dengan jenis sampel tablet telah dilakukan pemeriksaan menggunakan metode LU-IKR 08A (color test) dan LU-IKR 08B (GC-MS) hasilnya positif dan metode LU-IKR 04B1a (GC-MS) hasilnya positif narkotika. Kesimpulannya positif narkotika mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
------Perbuatan Terdakwa HASANUDDIN Als HASAN Bin M. ARFAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa HASANUDDIN Als HASAN Bin M. ARFAN, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026 bertempat di Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No.- RT.- Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir – Kota Samarinda (tepatnya di Pos Kamling) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA (terdakwa dalam berkas terpisah) yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas terungkap setelah Saksi ALEZ SANDRA, S.H., Saksi SYAILENDRA BONAPARTHE H. dan Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No. – RT 008 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda sering menjadi tempat transaksi gelap narkotika jenis pil ekstasi, dimana saat dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda membuntuti satu orang laki-laki yang bertingkah laku mencurigakan dimana laki-laki tersebut akhirnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di pinggir jalan daerah Jl. Slamet Riyadi No. – RT – Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda. Pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui laki-laki tersebut bernama Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA. Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah rokok merk Sampoerna warna hitam yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau pink seberat 3,80 (tiga koma delapan nol) gram netto yang dibalut dengan 1 (satu) lembar plastik bening rokok dalam dashboard unit R2 merk Yamaha N-MAX warna putih KT-4649-MU sebelah kiri;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo V23 warna rose gold (IMEI 86245005836441) di temukan di kantong celana Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA sebelah kanan;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ditemukan di kantong celana Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA bagian depan sebelah kiri .
Berdasarkan keterangan Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA, narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya diperoleh dari terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa di pos kamling Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No. – RT 008 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, dimana berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A07 warna hijau (Imei : 350576858645984). Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual narkotika jenis ekstasi kepada Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA yang diperoleh terdakwa dari Sdr. JERI (masih dalam pencarian). Terdakwa, Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, terdakwa sebelum ditangkap Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk) menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman kepada Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wita di Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No.- RT.- Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir – Kota Samarinda (tepatnya di Pos Kamling) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/butir atau total keseluruhan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan kronologis sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita terdakwa memesan narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex sebanyak 3 (tiga) butir kepada Sdr. JERI (masih dalam pencarian) dengan cara terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Sdr. JERI, setelah itu Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex pesanan terdakwa dikirim Sdr. JERI dengan cara dijejak di daerah Jl. Rapak Dalam (tempat secara detail terdakwa tidak ingat) kemudian terdakwa mengambil jejakan tersebut dan memberikan Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi/Inex sebanyak 3 (tiga) butir tersebut kepada pembeli terdakwa bernama Sdr. ARYA.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 00.20 Wita, Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA memesan Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex sebanyak 10 (sepuluh) butir melalui chat dan telepon aplikasi Whatsapp dengan mengatakan : “adakah? Ada orang yang mau ambil ini”, kemudian terdakwa jawab “sebentar dulu kutanyakan”, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. JERI dengan mengatakan “masih bisa ambilkah?”, kemudian Sdr. JERI menjawab “berapa?”, terdakwa menjawab “10 butir”, kemudian Sdr. JERI (DPO) menjawab “transfer sudah”, kemudian terdakwa jawab “sebentar nunggu uang di transfer”, kemudian terdakwa menghubungi kembali Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA dengan mengatakan “transfer sudah”, kemudian Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA menjawab “sudah ku transfer itu 5 juta”, kemudian terdakwa menghubungi kembali Sdr. JERI dengan mengatakan “sudah di tranfer itu”, kemudian Sdr. JERI menjawab “tungggu”. Tidak lama berselang Sdr. JERI mengirimkan mapping jejakan kepada terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 00.45 Wita Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA mendatangi Terdakwa di Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No.- RT.- Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir – Kota Samarinda (tepatnya di Pos Kamling), terdakwa langsung pergi mengambil jejakan yang sudah dijejak Sdr. JERI tersebut di tempat perngambilan awal di daerah Jl. Rapak Dalam. Setelah mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi terdakwa kembali ke Pos Kamling untuk menyerahkan pesanan narkotika jenis pil ekstasi yang terbungkus dalam bungkus rokok tersebut kepada Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA dan setelah itu Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA pergi.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 01.45 Wita di Jl. Mas Penghulu Gg. Karya Imis No.- RT.- Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir – Kota Samarinda (tepatnya di Pos Kamling) terdakwa yang sedang duduk sambil bermain gitar, ditangkap oleh petugas kepolisian, dimana sebelumnya Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA telah ditangkap terlebih dahulu. Pada terdakwa digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Samsung A07 warna Hijau nomor Imei: 350576858645984 miliknya yang selama ini dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika jenis pil ekstasi dengan Sdr. JERY, Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA dan pelanggan yang lain.
- Bahwa sebelum penangkapan tersebut, terdakwa telah 6 (enam) kali memesan dan membeli narkotika jenis pil ekstasi kepada Sdr. JERI dengan sistem jejak, dan telah 2 (dua) kali menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA, pertama pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026. Keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual narkotika jenis pil ekstasi adalah sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa membeli narkotika jenis pil ekstasi dari Sdr. JERI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/butir dan menjual kepada orang lain sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) s/d Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah)/butir. Tetapi terdakwa mengaku tidak pernah mengambil keuntungan ketika menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA, karena merupakan teman karib dan satu tongkrongan. Biasanya Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA memberikan terdakwa rokok atau makanan.
- Barang bukti yang disita dari Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 124/11021.00/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa 10 (sepuluh) butir pil yang diduga narkotika jenis pil ekstasi/inex seberat 3,80 (tiga koma delapan puluh) gram netto. Barang bukti tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI No. : LS11GB/II/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium narkotika Dr. SUPIYANTO, M.Si., yang pada pokoknya menerangkan : sampel barang bukti dengan kode sampel A1 dengan jenis sampel tablet telah dilakukan pemeriksaan menggunakan metode LU-IKR 08A (color test) dan LU-IKR 08B (GC-MS) hasilnya positif dan metode LU-IKR 04B1a (GC-MS) hasilnya positif narkotika. Kesimpulannya positif narkotika mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi MUHAMMAD REZA RAMADHAN Als REZA Bin MAPPA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika) yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
------Perbuatan Terdakwa HASANUDDIN Als HASAN Bin M. ARFAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |