Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
672/Pid.B/2024/PN Smr STEFANO, SH BASO AKBAR Als ASO Bin ANDI BASO HAMKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 672/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3216/O.4.11.3/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASO AKBAR Als ASO Bin ANDI BASO HAMKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa BASO AKBAR Als ASO Bin ANDI BASO HAMKA pada Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024  bertempat di sebuah tempat billiard yang beralamat di Komplek Pasar Segiri atau tepatnya di Loss Ikan Asin Kelurahan Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AHMAD FAISAL Als UMAR Als GONDRONG Bin SAMPU hingga menimbulkan luka-luka beratyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi Korban sedang duduk di tempat Sdra SUKRI setelah itu mengambil hp Saksi Korban lalu berniat ingin mencharger hp tersebut di rumah Terdakwa BASO Als ASO dan awalnya Saksi Korban melihat Terdakwa dengan istrinya sedang cekcok atau ribut kemudian Saksi Korban GONDRONG memanggil Terdakwa berniat untuk mencharger hp tiba-tiba Saksi Korban melihat Terdakwa mengambil badik yang ada di pintu kamar kemudian mendatangi Saksi Korban dan langsung menusuk ke arah badan Saksi Korban pada saat itu Saksi Korban berusaha menghalangi dengan memegang tangan Terdakwa namun badik tersebut tetap tembus hingga mengenai badan Saksi Korban kemudian Saksi tetap menahan tangan kiri dan menahan badik yang dipegang Terdakwa akan tetapi tangan Saksi juga luka akibat menahan badik tersebut kemudian Saksi Korban mendorong Terdakwa hingga terduduk kemudian Terdakwa berdiri dan menusuk ke arah dada sebelah kiri Saksi kemudian setelah itu Terdakwa pergi melarikan diri.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 107/IKFML/TU.3.1/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal hasil pemeriksaan atas nama AHMAD FAISAL / UMAR dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada telinga kiri. Leher sebelah kiri, dada, lengan dan tangan kanan, jari telunjuk tangan kanan, lengan kiri bawah, panggul kiri akibat kekerasan benda tajam yang menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalanan pekerjaan atau pencarian untuk sementara waktu.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya