Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.Bth/2023/PN Smr IRMA SURYANI, S.H., M.H. 1.ITAMAR NAFTA DEWI
2.SAPTO SETYO PRAMONO, S.T.,M.T
3.NINA HAIRIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.Bth/2023/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRMA SURYANI, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERNANDE MANALU, S.H.IRMA SURYANI, S.H., M.H.
2PRIMA YULIAN RIULY, S.H.IRMA SURYANI, S.H., M.H.
3MUHAMMAD SAIFULLAH, S.HIRMA SURYANI, S.H., M.H.
4YULI YANTI MANALU,SHIRMA SURYANI, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1ITAMAR NAFTA DEWI
2SAPTO SETYO PRAMONO, S.T.,M.T
3NINA HAIRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (Goed  Verklaard);
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 225 m2 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak  di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya Blok F No. 11 Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dengan batas – batas :
  • Depan      : Jalan Perumahan
  • Belakang  : Rumah Blok E No.73
  • Kanan      : Rumah Blok F No. 12
  • Kiri                   : Rumah Blok F No. 10

Adalah milik Pelawan berdasarkan Sertifikat Hak Milk No. 01164 tanggal, 3 Desember 2015 dan Akta Jual Beli No. 172/2019 tanggal,8 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan PPAT Novalin Mussy, S.H., M.Kn, dan telah di balik nama atas nama Pelawan/IRMA SURYANI tanggal, 19 September 2019;

 

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik;

5. Membatalkan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah seluas  225 m2 berikut bangunan  rumah yang  berdiri diatasnya  yang terletak   di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya Blok F No. 11 Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, yang dimohonkan atau diajukan oleh Terlawan Penyita/Pemohon Eksekusi dalam perkara  No. 188/Pdt.G/2018/PN.Smr ;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda tanggal, 3 Oktober 2019 dalam perkara No. 188/Pdt.G/2018/PN.Smr terhadap tanah seluas 225 m2 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak  di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya Blok F No. 11 Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;

7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda atau penggantinya yang sah untuk mengangkat Sita Jaminan atau mengeluarkan dari pelaksanaan sita, lelang, eksekusi atas tanah seluas 225 m2 berikut bangunan  rumah yang  berdiri diatasnya  yang terletak  di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya Blok F No. 11 Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda sesuai degan Berita Acara Sita Jaminan No. 188/Pdt.G/2018/PN.Smr tanggal, 3 Oktober 2019;

8. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun terhadapnya diadakan Banding ataupun Kasasi;

9. Menghukum Terlawan Penyita/Pemohon Eksekusi dan Terlawan Tersita I, II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak