Dakwaan |
Kesatu :
------------Bahwa ia Terdakwa I. ABDUL HAMID Bin NUR ALEM (Alm) bersama-sama terdakwa II. RASYID Als BAPAK ANDRI Bin SOMPE (Alm), terdakwa III. JONI BATTO Anak Dari BATTO BONGGA (Alm), Terdakwa IV. M. ABDULLAH Als KIPLI Bin AMALIK dan terdakwa V. SUPARDI Bin KAMA (Alm), pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira Jam 17.15 Wita dan/atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Cipto mangunkusumo Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di Pangkalan taksi G atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara “, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya saksi JULIUS BERNAT HASIBUAN bersama saksi ALBYANTO (keduanya anggota POLRI) saat itu mendapat laporan dari Masyarakat bahwa di Jl. Ciptomangunkusumo Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di Pangkalan Taksi G, ada beberapa orang yang sedang bermain judi, Mendapat laporan tersebut saksi JULIUS BERNAT HASIBUAN bersama Saksi ALBYANTO mendatangi dan mengecek kebenaran laporan tersebut, Setelah saksi JULIUS BERNAT HASIBUAN bersama Saksi ALBYANTO mengecek ke lokasi ternyata benar ada sejumlah orang yang sedang bermain judi dengan menggunakan kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan dengan posisi duduk menlingkar. Selanjutnya para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang masing-masing bernama Terdakwa I. ABDUL HAMID Bin NUR ALEM (Alm), Terdakwa II. RASYID Als BAPAK ANDRI Bin SOMPE (Alm), terdakwa III. JONI BATTO Anak Dari BATTO BONGGA (Alm), Terdakwa IV. M. ABDULLAH Als KIPLI Bin AMALIK dan terdakwa V. SUPARDI Bin KAMA (Alm) beserta barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi dan uang sebesar Rp. 299.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) kami bawa dan amankan di Polresta Samarinda untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa Para Terdakwa tersebut melakukan permainan judi dengan cara duduk melingkar lima orang dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) set kartu remi. Kemudian kartu remi tersebut digabung dan dikocok lalu dibagi rata setiap pemain mendapatkan 13 (tige belas) lembar kartu dan sisanya ditaruh ditengah, selanjutkan kartu remi dicocokan, bila kartu remi buangan lawan tidak cocok maka mengambil kartu ditengah sampai mendapat kecocokan dan siapa yang duluan cocok kartunya dinyatakan menutup atau game, kemudian setiap game dibayar dengan menggunakan uang sebagai taruhan;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Poker tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. --------------
Atau :
Kedua :
------------Bahwa ia Terdakwa I. ABDUL HAMID Bin NUR ALEM (Alm) bersama-sama terdakwa II. RASYID Als BAPAK ANDRI Bin SOMPE (Alm), terdakwa III. JONI BATTO Anak Dari BATTO BONGGA (Alm), Terdakwa IV. M. ABDULLAH Als KIPLI Bin AMALIK dan terdakwa V. SUPARDI Bin KAMA (Alm), pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira Jam 17.15 Wita dan/atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Cipto mangunkusumo Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di Pangkalan taksi G atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “ yang turut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu“ “, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya saksi JULIUS BERNAT HASIBUAN bersama saksi ALBYANTO (keduanya anggota POLRI) saat itu mendapat laporan dari Masyarakat bahwa di Jl. Ciptomangunkusumo Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda tepatnya di Pangkalan Taksi G, ada beberapa orang yang sedang bermain judi, Mendapat laporan tersebut saksi JULIUS BERNAT HASIBUAN bersama Saksi ALBYANTO mendatangi dan mengecek kebenaran laporan tersebut, Setelah saksi JULIUS BERNAT HASIBUAN bersama Saksi ALBYANTO mengecek ke lokasi ternyata benar ada sejumlah orang yang sedang bermain judi dengan menggunakan kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan dengan posisi duduk menlingkar. Selanjutnya para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang masing-masing bernama Terdakwa I. ABDUL HAMID Bin NUR ALEM (Alm), Terdakwa II. RASYID Als BAPAK ANDRI Bin SOMPE (Alm), terdakwa III. JONI BATTO Anak Dari BATTO BONGGA (Alm), Terdakwa IV. M. ABDULLAH Als KIPLI Bin AMALIK dan terdakwa V. SUPARDI Bin KAMA (Alm) beserta barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi dan uang sebesar Rp. 299.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) kami bawa dan amankan di Polresta Samarinda untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa Para Terdakwa tersebut melakukan permainan judi dengan cara duduk melingkar lima orang dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) set kartu remi. Kemudian kartu remi tersebut digabung dan dikocok lalu dibagi rata setiap pemain mendapatkan 13 (tige belas) lembar kartu dan sisanya ditaruh ditengah, selanjutkan kartu remi dicocokan, bila kartu remi buangan lawan tidak cocok maka mengambil kartu ditengah sampai mendapat kecocokan dan siapa yang duluan cocok kartunya dinyatakan menutup atau game, kemudian setiap game dibayar dengan menggunakan uang sebagai taruhan;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Poker tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 huruf b KUHP. |