Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.SUDARMADI, SH.
2.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
3.RIZAL IRVAN AMIN SH
CASITA, SP Als OCA Bin KADIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2236/O.4.22/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI, SH.
2MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
3RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CASITA, SP Als OCA Bin KADIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

---------- Bahwa Terdakwa CASITA, SP, Als OCA Bin KADIYAH selaku Tenaga Pendamping Desa Mandiri Peduli Mangrove Non PNS Provinsi kalimantan Timur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berdasarkan Keputusan Kepala Kelompok Kerja Partisipasi dan Kemitraan Nomor : SK.31A/PM/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021 bersama-sama dengan Saksi TALIB Als TALIBE Bin DAENG MALINTA selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama Setia Kawan berdasarkan akta notaris RATNA DEWI, SH, M.Kn Nomor 15 tanggal 20 Juli 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Desa Sesulu Kec. Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Terdakwa CASITA, SP, Als OCA Bin KADIYAH bersama-sama dengan Saksi TALIB Als TALIBE Bin DAENG MALINTA memalsukan rincian pengeluaran dan tanda tangan atas bukti bukti kwitansi pembayaran, tidak melaporkan progres pekerjaan atas realisasi pengeluaran kegiatan padat karya program rehabilitasi mangrove yang dikelola sesuai dengan kondisi sebenarnya serta sisa dana kegiatan tidak dilaporkan dan tidak disetorkan kembali ke Kas Negara hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa CASITA, SP, Als OCA Bin KADIYAH sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Saksi TALIB Als TALIBE Bin DAENG MALINTA sejumlah Rp. 508.214.250,- (lima ratus delapan juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Saksi SYAIRUL RAMADHAN, S.Pi Bin KADRIANSYAH ASIP sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.068.214.250,- (satu milyar enam puluh delapan juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Program Padat Karya percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh kelompok Usaha Bersama (KUB) Setia Kawan dengan surat Nomor : PE.03.03 / SR / S-1748 / PW17 / 5 / 2023, tanggal 6 September 2023 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa CASITA, SP, Als OCA Bin KADIYAH selaku Tenaga Pendamping Desa Mandiri Peduli Mangrove Non PNS Provinsi kalimantan Timur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berdasarkan Keputusan Kepala Kelompok Kerja Partisipasi dan Kemitraan Nomor : SK.31A/PM/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021 bersama-sama dengan Saksi TALIB Als TALIBE Bin DAENG MALINTA selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama Setia Kawan berdasarkan akta notaris RATNA DEWI, SH, M.Kn Nomor 15 tanggal 20 Juli 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Desa Sesulu Kec. Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya memalsukan rincian pengeluaran dan tanda tangan atas bukti bukti kwitansi pembayaran, tidak melaporkan progres pekerjaan atas realisasi pengeluaran kegiatan padat karya program rehabilitasi mangrove yang dikelola sesuai dengan kondisi sebenarnya serta sisa dana kegiatan tidak dilaporkan dan tidak disetorkan kembali ke Kas Negara hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” yaitu menguntungkan diri Terdakwa CASITA, SP, Als OCA Bin KADIYAH sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Saksi TALIB Als TALIBE Bin DAENG MALINTA sejumlah Rp. 508.214.250,- (lima ratus delapan juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Saksi SYAIRUL RAMADHAN, S.Pi Bin KADRIANSYAH ASIP sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.068.214.250,- (satu milyar enam puluh delapan juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Program Padat Karya percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh kelompok Usaha Bersama (KUB) Setia Kawan dengan surat Nomor : PE.03.03 / SR / S-1748 / PW17 / 5 / 2023, tanggal 6 September 2023 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,

----------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------

Pihak Dipublikasikan Ya