| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas ± 2,7 Ha yang terletak di Jl. H. Mastuang, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 Januari 2014 sah secara hukum pada saat dibuatnya, namun dibatalkan karena wanprestasi Tergugat”
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 10 Januari 2014 dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Samarinda, sesuai dengan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata serta klausul syarat batal dalam perjanjian;
- Menyatakan SKUMHAT No. 590/465/II/2014 tanggal 05 Februari 2014 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa akibat hukum dari pembatalan perjanjian tersebut, tanah objek sengketa kembali sepenuhnya kepada Penggugat dalam keadaan semula (restitutio in integrum);
- Menyatakan Turut Tergugat serta seluruh aparat pemerintahan di bawahnya wajib tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat Alain, Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono). |