Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PN Smr Drs. ELVIS. M.Si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. ELVIS. M.Si
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aris Mustriadhi Wicaksono Swastya Putra, S.H.,M.HDrs. ELVIS. M.Si
2MUHAMMAD IHSAN HIDAYATULLAH, S.H.Drs. ELVIS. M.Si
3Moch Ambarokhim, SHDrs. ELVIS. M.Si
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  2. Menetapkan Pemohon yaitu sebagai wali yang menjalankan kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon yaitu Falaah Prasetya, 13 tahun lahir di Jakarta 14 Februari 2012;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon yaitu untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak Pemohon yang bernama Falaah Prasetya, 13 Tahun lahir di Jakarta 14 Februari 2012 yang masih dibawa umur/belum dewasa untuk mewakili dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan jual beli sebidang tanah berupa:
  • Sertifikat Hak Milik No 867 dengan luas 200 m2 atas nama Falaah Prasetya yang terletak di Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
  1. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak