Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/PDT.P/2015/PN Smr MARINGAN BERUTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 33/PDT.P/2015/PN Smr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARINGAN BERUTU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai wali bagi anak Almarhum REVENSI MANIK terhadap anak dibawah umur yang bernama :
    1. HOTMAULI MANIK lahir di Makarti pada tanggal 09 Oktober 1996.
    2. ELI SUVANTRI MANIK lahir di Makarti pada tanggal 10 Juni 2002.
    3. RIBKALUYANA MANIK lahir di Makarti pada tanggal 06 Oktober 2007.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon mohon diberi ijin untuk menjadi wali bagi anak Almarhum REVENSI MANIK yang bernama :
    1. HOTMAULI MANIK lahir di Makarti pada tanggal 09 Oktober 1996.
    2. ELI SUVANTRI MANIK lahir di Makarti pada tanggal 10 Juni 2002.
    3. RIBKALUYANA MANIK lahir di Makarti pada tanggal 06 Oktober 2007.
    untuk mengurus penerbitan Sertifikat dan menjual tanah tersebut, berupa : tanah Sertifikat Hak Milik No. 1131 dengan luas 20.500 M2, No. 987 dengan luas 7.500 M2 dan No. 837 dengan luas2.888 M2.
  4. Menetapkan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak