Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2025/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H RIZKI FITRIA YUSUF Binti MUHAMMAD YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 282/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1644/O.4.11.3/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI FITRIA YUSUF Binti MUHAMMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Rizki Fitria Yusuf Binti Muhammad Yusuf pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitr jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2024 bertempat di Jalan Untung Suropati kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya di samping kafe koma dekat parkiran, di dalam kafe koma, depan kafe koma, samping kafe koma dekat parkiran, parkiran belakang Solaria, samping kafe koma dekat parkiran dan samping kafe koma dekat pencucian mobil atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 12.00 wita terdakwa menghubungi saksi Andi Amrullah namun saksi Andi Amrullah tidak menanggapi kemudian sekitar jam 10.00 wita saksi Andi Amrullah menuju ke pencucian mobil Gozilas di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda ketika dalam perjalanan terdakwa menghubungi saksi Andi Amrullah dan mengatakan akan ke pencucian mobil, setelah di pencucian mobil terdakwa datang dan langsung mencengkram pinggang sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangannya yangmana pada saat itu terdakwa berteriak- teriak karena dalam keadaan rame saksi Andi Amrullah berusaha meredam dengan mengajknya masuk ke dalam kafe koma, ketika di dalam kafe terdakwa mendapat telepon dari seorang laki- laki kemudian saksi Andi Amrullah mengambil handphone tersebut dan mengatakan kepada terdakwa apabila terdakwa mau dengan laki- laki tersebut dan saksi Andi Amrullah mau ke luar, lalu terdakwa langsung menarik baju saksi Andi Amrullah dan saksi Andi Amrullah berusaha menangkisnya agar terdakwa melepaskan bajunya kemudian saksi Andi Amrullah berjalan ke luar kafe koma namun terdakwa mencekiknya dan saksi Andi Amrullah berusaha menangkisnya lagi, kemudian ketika saksi Andi Amrullah berada di depan kafe Koma terdakwa memukul dari belakang dan mengenai pinggang sebelah kanan saksi Andi Amrullah kemudian saksi Andi Amrullah menuju ke samping kafe koma dekat parkiran dan ketika sedang berjalan terdakwa menyerang dengan cara memukul saksi Andi Amrullah di bagian perut dan leher dengan menggunakan kedua tangan sebanyak 4 (empat) kali, lalu saksi Andi Amrullah berusaha menghindar ke parkiran belakang Solaria yang mana saat itu baju saksi Andi Amrullah ditarik kemudian saksi Andi Amrullah berusaha memegang tangan terdakwa karena terdakwa mau memukul, selnjutnya ada seseornag yang melerai namun terdakwa memukul saksi Andi Amrullah lagi sebanyak 2 (dua) kali di bagian dada kemudian saksi Andi Amrullah bergeser ke samping kafe koma dekat parkiran dan duduk, lalu terdakwa memukul lagi ke arah kepala sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi Andi Amrullah secara refleks membalas pukulan tersebut kemudian saksi Andi Amrullah mundur dan dipukul oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dibagian dada serta dicengkram bajunya oleh terdakwa hingga kancing baju saksi Andi Amrullah terlepas, kemudian saksi Andi Amrullah menuju ke arah mobil karena mobilnya telah selesai dicuci lalu terdakwa mengejar saksi Andi Amrullah dan terdakwa berusaha mengambil tas saksi Andi Amrullah namun tidak berhasil, setelah saksi Andi Amrullah membayar pencucian mobil ke kasir terdakwa menunggu di dekat pintu mobil sebelah kanan kemudian terdakwa dan saksi Andi Amrullah sempat berbicara dan saksi Andi Amrullah mengajak terdakwa untuk pulang saja namun ketika saksi Andi Amrullah akan pergi dari pencucian mobil terdakwa mengejar saksi Andi Amrullah menggunakan mobilnya hingga di jalan Adam Malik saksi Andi Amrullah berhenti dan terdakwa membuka pintu mobil saksi Andi Amrullah sebelah kiri lalu terdakwa duduk disebelah kiri saksi Andi Amrullah lalu terdakwa dan saksi Andi Amrullah sama- sama turun dari mobil dan terdakwa marah- marah,  setelah itu saksi Andi Amrullah meninggalkan terdakwa dan selanjutnya jam 20.00 wita saksi Andi Amrullah dihubungi oleh saksi Sumintri yang merupakan istrinya memberitahukan bahwa terdakwa beserta kakak dan bapaknya juga seorang laki- laki yang tidak dikenal oleh saksi Sumintri berada di rumah kemudian sekitar jam 22.00 wita saksi Andi Amrullah sampai ke rumah dan menunjukkan keadaan badannya setelah dipukul dan dicubit oleh terdakwa kepada saksi Sumintri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Andi Amrullah mengalami memar dibagian leher kiri, pipi sebelah kiri, dada kiri pinggang kanan dan belakang serta bekas cakaran di tangan sebelah kiri.
  • Berdasarkan Visum et Repertum nomor: 66/VISUM/RSHSMR/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 Rumah Sakit Hermina Samarinda dengan kesimpulan : berdasarkan pemeriksaan terhadap pasien laki laki berusia tiga puluh sembilan tahun yang datang ke instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hermina Samarinda pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lebam dan luka lecet. Kondisi pasien tersebut tidak mengakibatkan gangguan aktifitas.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya