Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2025/PN Smr Maria Tresia Avila 1.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SAMARINDA
2.PT. AXA MANDIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Tresia Avila
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Nyoman Suratminingsih, SHMaria Tresia Avila
2Antonius Perada Nama, S.H.Maria Tresia Avila
3Muhammad Fanteri Maulana, S.H.Maria Tresia Avila
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SAMARINDA
2PT. AXA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1)    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2)    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT.
3)    Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penarikan unit kendaraan mobil dengan merk kendaraan ISUZU -ELF -NMR HD 6.5 + DUMP tanpa adanya surat penarikan, Berita Serah  Terima Kendaraan (BSTK), Sertifikat Fidusia dan tidak kesepakatan apapun antara para pihak serta putusan pengadilan yang menyatakan PENGGUGAT cidera janji. 
4)    Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Nomor : 00283CLP/AMFS/CLM/IX/2024 tertanggal 27/09/2024 berkaitan dengan Penolakan Klaim  Asuransi mandiri jiwa kredit kendaraan dengan segala akibat hukum dari padanya yang sangat merugikan PENGGUGAT baik materiil dan immaterial.
5)    Menyatakan batal demi Hukum Surat Keputusan Klaim dengan Nomor : 00283CLP/AMFS/CLM/IX/2024 tertanggal 27-09-2024 dengan segala akibat hukumnya. 
6)    Menyatakan TERGUGAT II untuk menerima dan memproses ulang pengajuan klaim milik PENGGUGAT 
7)    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat baik materiil maupun immaterial sejumlah Rp. 2.459.048.000,-  ( dua miliar empat ratus lima puluh Sembilan juta delapan puluh empat ribu rupiah ) sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut :

a)    Kerugian Materiil 
-    Akibat ditolaknya Klaim Asuransi mandiri jiwa kredit kendaraan sehingga PENGGUGAT dirugikan sebesar Rp. 599.328.000,-
-    DP kendaraan mobil dengan merk kendaraan ISUZU -ELF -NMR HD 6.5 + DUMP Sebesar Rp. 70.000.000,-
-    Angsuran kendaraan mobil dengan merk kendaraan ISUZU -ELF -NMR HD 6.5 + DUMP selama 28 Bulan sebesar Rp. 249.720.000,-
-    PENGGUGAT melakukan perbaikan kerusakan mobil sebesar Rp. 40.000.000,- 
b)    Kerugian Immateriil 
Sedangkan kerugian immaterial yaitu kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT atas hilangnya waktu pembayaran terhadap objek akibat Perbuatan Melawan Hukum dari PARA TERGUGAT serta rasa kekecewaan yang mendalam, dan juga adanya ketidakpastian mengenai proses hukum untuk mendapatkan keadilan sehingga patutlah kirannya PENGGUGAT meminta kerugian imateriil sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah).
c)    Jumlah Kerugian Keseluruhan
Bahwa dengan perhitungan diatas maka atas perbuatan PARA TERGUGAT sebagaimana dimaksud pada dalil-dalil sebelumnya maka PENGGUGAT mengalami kerugian dan PARA TERGUGAT wajib membayarnya yaitu:
Kerugian materiil                 = Rp.  1.059.008.000,-
kerugian immateril                = Rp.  1.500.000.000,-
_____________________________________________________ +
Jumlah Keseluruhan                = Rp.  2.559.008.000,-  
8)    Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan isi putusan ini, terhitung 14 (empat belas) hari sejak diucapkan dan/atau diberitaukan kepada TERGUGAT atau perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.


SUBSIDAIR
Dan/atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak