Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Smr JIMMY KOYONGIAN Kepolisian RI Cq Polda Kaltim Cq Polres Samarinda Cq Unit Eksus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JIMMY KOYONGIAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq Polda Kaltim Cq Polres Samarinda Cq Unit Eksus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : Sp. Tap/260/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 merupakan perbuatan yang tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/120/III/Res. 1.21/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 2025, kemudian berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/58/III/Res. 1.11/2025/ Reskrim tanggal 12 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/583/XII/Res 1.24/2025/Reskrim tanggal 15 Desember 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp. Tap/260/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait Tindak Pidana Pasal 394 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perubahan Atas Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/120/III/Res. 1.11/2025/Reskrim tanggal 12 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Tersangka Nomor : Sp. Sidik/583/XII/Res. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon.
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/120/III/Res. 1.11/2025/Reskrim tanggal 12 Marfet 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Tersangka Nomor : Sp. Sidik/583/XII/Res. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  7. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/120/III/Res. 1.11/2025/Reskrim tanggal 12 Marfet 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Tersangka Nomor : Sp. Sidik/583/XII/Res. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  8. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Atau apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya