| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : Sp. Tap/260/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 merupakan perbuatan yang tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/120/III/Res. 1.21/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 2025, kemudian berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/58/III/Res. 1.11/2025/ Reskrim tanggal 12 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/583/XII/Res 1.24/2025/Reskrim tanggal 15 Desember 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp. Tap/260/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait Tindak Pidana Pasal 394 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perubahan Atas Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/120/III/Res. 1.11/2025/Reskrim tanggal 12 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Tersangka Nomor : Sp. Sidik/583/XII/Res. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/120/III/Res. 1.11/2025/Reskrim tanggal 12 Marfet 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Tersangka Nomor : Sp. Sidik/583/XII/Res. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/120/III/Res. 1.11/2025/Reskrim tanggal 12 Marfet 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Tersangka Nomor : Sp. Sidik/583/XII/Res. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |