| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan Tempat Lahir pemohon semula Tempat lahir tertulis Balikpapan sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 199/I/477/WNI/1981 Â bertanggal : 18 Mei 1987, ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, menjadi Tempat Lahir : Sotek;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Tempat Lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|