Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2026/PN Smr AINUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AINUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan Tempat Lahir pemohon semula Tempat lahir tertulis Balikpapan sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 199/I/477/WNI/1981  bertanggal : 18 Mei 1987, ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, menjadi Tempat Lahir : Sotek;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Tempat Lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak