| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Bardi.S
- ?Menyatakan sah menurut hukum riwayat perolehan hak dan penguasaan fisik tanah oleh Penggugat seluas 500 m?2; (lima ratus meter persegi) yang terletak di Jalan A.W. Syahrani GG. 1 (sekarang Gang Pandan Wangi 1) RT. 22, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas yang telah disebutkan dalam posita.
- ?Menyatakan bahwa Tergugat I (Lina Itun) dan Tergugat II (Kristowono) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena Sertipikat Hak Milik Nomor 958 atas nama Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor 844 atas nama Tergugat II telah menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum terhadap hak penguasaan Penggugat.
- ?Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 958 atas nama Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor 844 atas nama Tergugat II yang tumpang tindih (overlap) dengan tanah yang dikuasai Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai bidang tanah yang dikuasai Penggugat.
- ?Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan/menyerahkan bagian tanah yang tumpang tindih tersebut kepada Penggugat.
- ?Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Samarinda) untuk melanjutkan, memproses, dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat terhadap bidang tanah seluas 500 m?2; yang menjadi objek sengketa, dengan dasar putusan pengadilan ini.
- ?Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat, baik kerugian materiil maupun imateriil yang akan dibuktikan dalam persidangan.
- ?Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet).
- ?Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |