Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
739/Pid.Sus/2025/PN Smr STEFANO, SH M. FATHURRAHMAN Als AMAN Bin HUSIEN MUHIDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 739/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5569/O.4.11.3/ENZ.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FATHURRAHMAN Als AMAN Bin HUSIEN MUHIDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. FATHURRAHMAN Als AMAN Bin HUSIEN MUHIDIN (Alm) bersama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH Bin RIFAI SAPRANI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pasar Ijabah yang beralamat di Jalan P. Antasari Kel. Air Putih Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Prov. Kaltim atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa M. FATHURRAHMAN Als AMAN Bin HUSIEN MUHIDIN (Alm) bersama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH Bin RIFAI SAPRANI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Gg. 3, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika  tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Mujiono, saksi Budi Arifin dan saksi Imam Suhadi dari resnarkoba polres samarinda mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di Jalan P. Antasari, Kel. Teluk Lerong, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda kemudian sekira jam 23.00 wita, para saksi penangkap dan mengamati terdapat 2 (dua) orang yang tampak mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang lalu para saksi mendekati orang tersebut dan diketahui bernama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH Bin RIFAI SAPRANI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama saksi FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Andorid merk Vivo warna merah dan 1 (Satu) buah Hp Android merk Samsung warna putih lalu diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan di dalam 1 (Satu) buah Hp Android merk Samsung warna putih kemudian berdasarkan penggeledahan dan interogasi kepada saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH dilakukan pengembangan ke sebuah kos milik saksi FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm)  yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Gg. 3, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,16 (dua puluh empat koma enam belas) gram brutto di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang garam warna cokelat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (Satu) bandel plastic klip yang diakui narkotika tersebut diserahkan dari terdakwa yang berada di Jalan P. Antasari, Gg. Nusa Indah, No. 75, RT. 01, Kel. Teluk LerongUlu, Kec. Sungai kunjang, Kota Samarinda kemudian para saksi penangkap langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP android merk vivo warna hitam yang diakui terdakwa sebelumnya terdakwa dihubungi oleh sdri. Agustina (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi whatsapp untuk mengantarkan narkotika kepada saksi Faturrahman als Fatur dengan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) .
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorim BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika dengan Nomor: LS9FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal  11 Juni 2025 terhadap 4 (empat) bunkgus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan tersangka an. FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) dengan kesimpulan masing-masing sample/ paket tersebut benar positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 162/11021.00/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 terhadap barang bukti dari tersangka FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plasik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto yakni 24,16 (dua puluh empat koma enam belas) gram atau berat netto sebanyak 22,61 (dua puluh dua koma enam puluh satu) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Zulkifli Sili

-    Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)   Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

Bahwa terdakwa M. FATHURRAHMAN Als AMAN Bin HUSIEN MUHIDIN (Alm) bersama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH Bin RIFAI SAPRANI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pasar Ijabah yang beralamat di Jalan P. Antasari Kel. Air Putih Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Prov. Kaltim atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa M. FATHURRAHMAN Als AMAN Bin HUSIEN MUHIDIN (Alm) bersama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH Bin RIFAI SAPRANI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Gg. 3, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika  tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Mujiono, saksi Budi Arifin dan saksi Imam Suhadi dari resnarkoba polres samarinda mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di Jalan P. Antasari, Kel. Teluk Lerong, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda kemudian sekira jam 23.00 wita, para saksi penangkap dan mengamati terdapat 2 (dua) orang yang tampak mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang lalu para saksi mendekati orang tersebut dan diketahui bernama saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH Bin RIFAI SAPRANI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama saksi FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Andorid merk Vivo warna merah dan 1 (Satu) buah Hp Android merk Samsung warna putih lalu diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan di dalam 1 (Satu) buah Hp Android merk Samsung warna putih kemudian berdasarkan penggeledahan dan interogasi kepada saksi MUHAMMAD MIFTAH FAHRIZAL Als MIFTAH dilakukan pengembangan ke sebuah kos milik saksi FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm)  yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Gg. 3, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,16 (dua puluh empat koma enam belas) gram brutto di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang garam warna cokelat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (Satu) bandel plastic klip yang diakui narkotika tersebut diserahkan dari terdakwa yang berada di Jalan P. Antasari, Gg. Nusa Indah, No. 75, RT. 01, Kel. Teluk LerongUlu, Kec. Sungai kunjang, Kota Samarinda kemudian para saksi penangkap langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP android merk vivo warna hitam yang diakui terdakwa sebelumnya terdakwa dihubungi oleh sdri. Agustina (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi whatsapp untuk mengantarkan narkotika kepada saksi Faturrahman als Fatur dengan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) .
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorim BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika dengan Nomor: LS9FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal  11 Juni 2025 terhadap 4 (empat) bunkgus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan tersangka an. FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) dengan kesimpulan masing-masing sample/ paket tersebut benar positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 162/11021.00/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 terhadap barang bukti dari tersangka FATURRAHMAN Als FATUR Bin A.K. DIRIS (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plasik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto yakni 24,16 (dua puluh empat koma enam belas) gram atau berat netto sebanyak 22,61 (dua puluh dua koma enam puluh satu) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Zulkifli Sili

-    Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)   Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya