Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr MISBAHUL AMIN, S.H. Sumarsono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1594/O.4.14/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MISBAHUL AMIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sumarsono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa Sumarsono (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Pembantu Bendahara Penerimaan pada Unit Pelaksana Teknis Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau (Nomor: 934/08/DKPP-SET.3/I/2019 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Juru Bayar Gaji Tahun Anggaran 2019, tanggal 8 Januari 2019; Nomor: 934/12/DKPP-SET.3/I/2020 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Juru Bayar Gaji Tahun Anggaran 2020, tanggal 21 Januari 2020; Nomor: 03 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021, tanggal 1 Februari 2021; Nomor: 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2022, tanggal 19 Januari 2022; Nomor: 12 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023, tanggal 06 Februari 2023), bersama-sama dengan Saksi Endang Ali Yusrie Badar selaku Juru Pungut Retribusi/Tenaga Administrasi pada UPT Pasar SAD (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas Kabupaten Berau, Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah menerima uang pungutan retribusi, namun tidak melaporkan/menyetorkan uang retribusi tersebut ke bank sebagaimana mestinya; memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan/atau memperkaya Saksi Endang Ali Yusrie Badar setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Berau Nomor 700/01/LHAI/WIL-IV/II/2024 Tanggal: 19 Februari 2024. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa Sumarsono (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Pembantu Bendahara Penerimaan pada Unit Pelaksana Teknis Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau (Nomor: 934/08/DKPP-SET.3/I/2019 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Juru Bayar Gaji Tahun Anggaran 2019, tanggal 8 Januari 2019; Nomor: 934/12/DKPP-SET.3/I/2020 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Juru Bayar Gaji Tahun Anggaran 2020, tanggal 21 Januari 2020; Nomor: 03 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021, tanggal 1 Februari 2021; Nomor: 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2022, tanggal 19 Januari 2022; Nomor: 12 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023, tanggal 06 Februari 2023), bersama-sama dengan Saksi Endang Ali Yusrie Badar selaku Juru Pungut Retribusi/Tenaga Administrasi pada UPT Pasar SAD (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas Kabupaten Berau, Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan/atau menguntungkan Saksi Endang Ali Yusrie Badar setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Pembantu Bendahara Penerimaan telah menerima uang pungutan retribusi, namun tidak melaporkan/menyetorkan uang retribusi tersebut ke bank sebagaimana mestinya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp583.728.959 (lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Berau Nomor 700/01/LHAI/WIL-IV/II/2024 Tanggal: 19 Februari 2024.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

--- ATAU---

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Sumarsono (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Pembantu Bendahara Penerimaan pada Unit Pelaksana Teknis Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau (Nomor: 934/08/DKPP-SET.3/I/2019 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Juru Bayar Gaji Tahun Anggaran 2019, tanggal 8 Januari 2019; Nomor: 934/12/DKPP-SET.3/I/2020 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Juru Bayar Gaji Tahun Anggaran 2020, tanggal 21 Januari 2020; Nomor: 03 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021, tanggal 1 Februari 2021; Nomor: 05 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2022, tanggal 19 Januari 2022; Nomor: 12 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan dan Staf Pengelola Keuangan di Lingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023, tanggal 06 Februari 2023), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas Kabupaten Berau, Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada Saksi Endang Ali Yusrie Badar untuk memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu telah memberikan kesempatan kepada Saksi Endang Ali Yusrie Badar sehingga dapat memalsu validasi bukti setor pembayaran retribusi dari bank. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya