Dakwaan |
bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekira Jam 23.45 Wita, di Jalan Kapt. Soedjono Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda tepatnya di Café Koncho, Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkhol Golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %). Barang yang disita dari tersangka berupa berbagai macam merk minuman beralkhol sebanyak 8 (Delapan) botol antara lain 2 (Dua) botol minuman Bir Putih Merk Bintang, 2 (Dua) botol minuman Bir Hitam Merk Guinnesse, 3 (Tiga) botol minuman Anggur merah merk Cap Orang tua, dan 1 (Satu) Botol minuman Anggur Kolesom merk Cap Orang Tua. |