Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr SAIDIN PT. TAPIAN NADENGGAN LONG BULUH ESTATE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 68/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sakir. z. SHSAIDIN
Tergugat
NoNama
1PT. TAPIAN NADENGGAN LONG BULUH ESTATE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran Pasal 169 Ayat (1) angka 3 Undang – undang Nomor :  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Mennyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus sejak Bulan Desember 2025
  4. Menghukum tergugat membayar uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Perumahan dan Perobatan 15% dan Cuti Tahunan dari Tahun 2020 samap dengan 2022, dengan Total Keseluruhan sebesar Rp. 104.578.760,-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah/gaji Proses dari Bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025 (6 Bulan) dengan Rincian Rp. 6.151.670,- x 6 = Rp. 36.910.020,-
  6. Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat.

SUBSIDAIR :

-    Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak