Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.Sus/2024/PN Smr AMRULLAH, SH,.MH AGUM SUGIARTO BIN SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 393/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1667/O.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMRULLAH, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUM SUGIARTO BIN SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA   :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa AGUM SUGIARTO BIN SUGIARTO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat  di sebuah Rumah Kontrakan yang beralamat di Jln. Sultan Alimudin Gang Rakat 2 RT 22 Kel. Sungai Kerbau  Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Samarinda sehingganya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah melakukan perbuatan : tanpa hak dan melawan hukum  menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya sekira bulan Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARIF (DPO) melalui HP (aplikasi Whatapp) yang mengajak Terdakwa untuk ikut menjadi kurir narkotika miliknya dengan Upah Rp. 3.000.000 per 1 kilogram nya, dan Terdakwa meminta waktu untuk menjawab tawaran tersebut, 3 hari kemudian Sdr. ARIF kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kesiapan Terdakwa dan Terdakwa pun menerima tawaran Sdr. ARIF tersebut untuk menjadi kurir Narkotika, yang mana setelah tawaran tersebut Terdakwa terima, keesokan harinya Sdra. ARIF langsung meminta Terdakwa untuk bekerja dan mengirimkan Narkotika sabu sebanyak 1 (satu) Kilogram untuk di pecah-pecah dan dikirimkan ke penjual, dengan cara jejak sesuai arahan Sdr. Arif. 

 

  • Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, Terdakwa mengambil barang Narkotika sabu sebanyak 1 (satu) kilogram atau 1.000 Gram terbungkus dalam Plastik hitam di daerah Palaran City Kec. Palaran dibawah tiang Listrik, setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke kontrakkannya dan saat tiba di kontrakan narkotika jenis sabu tersebut langsung Terdakwa pecah menjadi per 100 (serratus) gram atau per 1 (satu) Ons sesuai arahan dari Sdr. Arif. dan sekitar pukul 09.00 Wita Sdr. Arif menelfon Terdakwa dan menyuruh agar menjejakkan sebanyak 300 (tiga ratus) gram atau 3 (tiga) Ons di palaran city sebanyak 200 gram atau 2 ons dan 100 gram di daerah simpang pasir dan pada saat  Terdakwa perjalanan pulang maka ditelephone lagi oleh Sdr. Arif untuk menjejakkan lagi sebanyak 300 gram atau 3 Ons sehingga setelah Terdakwa sampai kontrakkan Terdakwa mengambil lagi 300 gram dan Terdakwa jejakkan lagi di daerah simpang pasir sebanyak 200 gram dan 100 gram daerah Jln. Mangku Jenang dan setelah Terdakwa jejakkan Terdakwa sempat beristirahat di warung dan tidak lama kemudian Sdr. Arif menelfon lagi dan meminta Terdakwa untuk menjejakkan lagi sebanyak 50 gram di daerah Makroman. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke kontakkan dan mengambil 50 gram lalu Terdakwa langsung menuju ke daerah makroman untuk menjejakkan sebanyak 50 gram tersebut.

 

  • Bahwa pada kesempatan yang berbeda yakni pada tanggal 25 Januari 2024 Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika sabu di wilayah Kota Samarinda yang diduga dilakukan oleh orang yang bernama : AGUM SUGIARTO BIN SUGIARTO/Terdakwa sehingganya Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim segera melakukan Penyelidikan berupa Profilling data Pelaku/Terdakwa, observasi (Pengamatan), dan surveillance (Pembuntutan) selama 4 Hari lamanya, dengan menyesuaikan informasi yang didapat dan sampai pada akhirnya pada hari Senin tanggal  29 Januari 2023, sekira pukul 15.30 Wita Saksi SUMANTO Bin HARSOYO (Alm) dan Saksi HELMI SULTON. S.H. BIN SUPRATMAN yang merupakan anggota Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap Terdakwa di sebuah rumah Kontrakan yang beralamat di Jln. Sultan Alimudin Gang Rakat 2 RT 22 Kel. Sungai Kerbau  Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur,  yang mana saat itu Terdakwa hendak akan masuk ke dalam rumah kontrakannya dengan menggendong tas ransel hitam dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan kontrakannya dengan disaksikan oleh tetangga kontrakan Terdakwa yakni Saksi SUGIONO  Bin DJAMARI (Alm) dan hasilnya menemukan dan menyita barang-barang :
  • 1 (Satu) buah sendok takar ukuran besar
  • 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo Y27 dengan nomor SIMCARD 082253716857 dengan nomor IMEI 1 : 867093068958658, IMEI 2 : 867093068958641  
  • 1 (satu) buah tas merk POLO BLACKER warna hitam
  • 1 (satu) unit R2 (Sepeda motor) Merk Yamaha Jenis NMAX warna hijau dengan Plat Nomor : KT5172 ML

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah penghitungan dan penimbangan barang bukti, Nomor :Sp.Hitung/10.b/I/RES.4.1/2024, tanggal 29 Januari  2024, dan dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu dan Ekstasi dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :11/10959.00/2024 tanggal 05 Februari 2024 maka setelah dilakukan penimbangan barang yang diduga Narkotika tersebut di Kantor Pegadaian Cab Damai di Balikpapan maka hasil  berat bersihnya Sbb  :

No

Nama Barang

Berat Kotor

Berat Plastik

Berat Netto

1

1 (satu) kantong plastik berisi serbuk putih

100,16 Gram

0,81 Gram

99,35 Gram

2

1 (satu) kantong plastik berisi serbuk putih

49.11 Gram

0,81 Gram

48,3 Gram

3

1 (satu) kantong plastik berisi serbuk putih

100,09 Gram

0,81 Gram

99,28 Gram

4

1 (satu) kantong plastik berisi serbuk putih

100,09 Gram

0,81 Gram

99,28 Gram

5

1 (satu) kantong plastik berisi serbuk putih

2,13 Gram

0,15 Gram

1,98 Gram

Total

 

351,58 Gram

3,39 Gram

348,19 Gram

 

 

No

Nama Barang

Berat Kotor

Berat Plastik

Berat Netto

1

1 (satu) kantong plastik berisi 82 butir pil berwarna hijau putih

38,40 Gram

0,81 Gram

37,59 Gram

Total

 

38,40 Gram

0,81 Gram

37,59 Gram

 

  • Bahwa Balai Besar POM Samarinda telah menerima sample barang bukti tersebut di atas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah menerima Sample barang bukti tersebut di atas dan setelah dilakukan pemeriksaan/pengujian secara laboratorium di Balai Besar POM Samarinda pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sesuai dengan Laporan Pengujian nomor PP.01.01.18A.02.24.71  tanggal 05 Februari 2024 dengan hasil pengujian : pemerian serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin = positif, metoda pengujian reaksi warna, KLT, Spektro UV-Vis, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dan  Permenkes No. 05 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor Farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium NOmor : LS29EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 19 Februari 2024, maka setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI terhadap sample barang bukti yang berupa 1 (satu) sample  Tablet dengan berat netto 0,9127 gram  yang disita dari Terdakwa AGUM SUGIARTO BIN SUGIARTO, dengan hasil  pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa positif Narkotika adalah benar mengandung 2C-B dan Benar terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut  68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkoika dan diatur dalam UU RI No. 35 thn 2023 ttg Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya yakni menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu  (untuk jenis Ekstasi tidak terbukti sebagai narkotika) tersebut diatas maka tidak ada izin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan sehari-hari Terdakwa sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin edar.

                                                                                                           

--------- Perbuatan SUGIARTO BIN SUGIARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU :

 

KEDUA         :
 

--------- Bahwa ia Terdakwa AGUM SUGIARTO BIN SUGIARTO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat  di sebuah Rumah Kontrakan yang beralamat di Jln. Sultan Alimudin Gang Rakat 2 RT 22 Kel. Sungai Kerbau  Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Samarinda sehingganya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah melakukan perbuatan : tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya sekira bulan Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARIF (DPO) melalui HP (aplikasi Whatapp) yang mengajak Terdakwa untuk ikut menjadi kurir narkotika miliknya dengan Upah Rp. 3.000.000 per 1 kilogram nya, dan Terdakwa meminta waktu untuk menjawab tawaran tersebut, 3 hari kemudian Sdr. ARIF kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kesiapan Terdakwa dan Terdakwa pun menerima tawaran Sdr. ARIF tersebut untuk menjadi kurir Narkotika, yang mana setelah tawaran tersebut Terdakwa terima, keesokan harinya Sdra. ARIF langsung meminta Terdakwa untuk bekerja dan mengirimkan Narkotika sabu sebanyak 1 (satu) Kilogram untuk di pecah-pecah dan dikirimkan ke penjual, dengan cara jejak sesuai arahan Sdr. Arif. 

 

  • Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, Terdakwa mengambil barang Narkotika sabu sebanyak 1 (satu) kilogram atau 1.000 Gram terbungkus dalam Plastik hitam di daerah Palaran City Kec. Palaran dibawah tiang Listrik, setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke kontrakkannya dan saat tiba di kontrakan narkotika jenis sabu tersebut langsung Terdakwa pecah menjadi per 100 (serratus) gram atau per 1 (satu) Ons sesuai arahan dari Sdr. Arif. dan sekitar pukul 09.00 Wita Sdr. Arif menelfon Terdakwa dan menyuruh agar menjejakkan sebanyak 300 (tiga ratus) gram atau 3 (tiga) Ons di palaran city sebanyak 200 gram atau 2 ons dan 100 gram di daerah simpang pasir dan pada saat  Terdakwa perjalanan pulang maka ditelephone lagi oleh Sdr. Arif untuk menjejakkan lagi sebanyak 300 gram atau 3 Ons sehingga setelah Terdakwa sampai kontrakkan Terdakwa mengambil lagi 300 gram dan Terdakwa jejakkan lagi di daerah simpang pasir sebanyak 200 gram dan 100 gram daerah Jln. Mangku Jenang dan setelah Terdakwa jejakkan Terdakwa sempat beristirahat di warung dan tidak lama kemudian Sdr. Arif menelfon lagi dan meminta Terdakwa untuk menjejakkan lagi sebanyak 50 gram di daerah Makroman. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke kontakkan dan mengambil 50 gram lalu Terdakwa langsung menuju ke daerah makroman untuk menjejakkan sebanyak 50 gram tersebut.

 

  • Bahwa pada kesempatan yang berbeda yakni pada tanggal 25 Januari 2024 Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika sabu di wilayah Kota Samarinda yang diduga dilakukan oleh orang yang bernama : AGUM SUGIARTO BIN SUGIARTO/Terdakwa sehingganya Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim segera melakukan Penyelidikan berupa Profilling data Pelaku/Terdakwa, observasi (Pengamatan), dan surveillance (Pembuntutan) selama 4 Hari lamanya, dengan menyesuaikan informasi yang didapat dan sampai pada akhirnya pada hari Senin tanggal  29 Januari 2023, sekira pukul 15.30 Wita Saksi SUMANTO Bin HARSOYO (Alm) dan Saksi HELMI SULTON. S.H. BIN SUPRATMAN yang merupakan anggota Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap Terdakwa di sebuah rumah Kontrakan yang beralamat di Jln. Sultan Alimudin Gang Rakat 2 RT 22 Kel. Sungai Kerbau  Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur,  yang mana saat itu Terdakwa hendak akan masuk ke dalam rumah kontrakannya dengan menggendong tas ransel hitam dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan kontrakannya dengan disaksikan oleh tetangga kontrakan Terdakwa yakni Saksi SUGIONO  Bin DJAMARI (Alm) dan hasilnya menemukan dan menyita barang-barang :
  • 5 (Lima) paket Narkotika Jenis Sabu seberat 351,58 Gram Brutto
  • 1 (Satu) bungkus narkotika jenis Ectacy sebanyak 82 (Delapanpuluh dua) butir dengan berat 38,40 Gram Bruto.
  • 2 (Dua) buah timbangan digital
  • 1 (Satu) buah plastik warna hitam
  • 1 (Satu) bundel plastik bening
  • 1 (Satu) buah sendok takar ukuran kecil
  • 1 (Satu) buah sendok takar ukuran besar
  • 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo Y27 dengan nomor SIMCARD 082253716857 dengan nomor IMEI 1 : 867093068958658, IMEI 2 : 867093068958641  
  • 1 (satu) buah tas merk POLO BLACKER warna hitam
  • 1 (satu) unit R2 (Sepeda motor) Merk Yamaha Jenis NMAX warna hijau dengan Plat Nomor : KT5172 ML

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah penghitungan dan penimbangan barang bukti, Nomor :Sp.Hitung/10.b/I/RES.4.1/2024, tanggal 29 Januari  2024, dan dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu dan Ekstasi dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :11/10959.00/2024 tanggal 05 Februari 2024 maka setelah dilakukan penimbangan barang yang diduga Narkotika tersebut di Kantor Pegadaian Cab Damai di Balikpapan maka hasil  berat bersihnya Sbb  :

 

No

Nama Barang

Berat Kotor

Berat Plastik

Berat Netto

1

1 (satu) kantong plastik berisi serbuk putih

100,16 Gram

0,81 Gram

99,35 Gram

2

1 (satu) kantong plastik berisi serbuk putih

49.11 Gram

0,81 Gram

48,3 Gram

3

1 (satu) kantong plastik berisi serbuk putih

100,09 Gram

0,81 Gram

99,28 Gram

4

1 (satu) kantong plastik berisi serbuk putih

100,09 Gram

0,81 Gram

99,28 Gram

5

1 (satu) kantong plastik berisi serbuk putih

2,13 Gram

0,15 Gram

1,98 Gram

Total

 

351,58 Gram

3,39 Gram

348,19 Gram

 

No

Nama Barang

Berat Kotor

Berat Plastik

Berat Netto

1

1 (satu) kantong plastik berisi 82 butir pil berwarna hijau putih

38,40 Gram

0,81 Gram

37,59 Gram

Total

 

38,40 Gram

0,81 Gram

37,59 Gram

 

  • Bahwa Balai Besar POM Samarinda telah menerima sample barang bukti tersebut di atas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah menerima Sample barang bukti tersebut di atas dan setelah dilakukan pemeriksaan/pengujian secara laboratorium di Balai Besar POM Samarinda pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sesuai dengan Laporan Pengujian nomor PP.01.01.18A.02.24.71  tanggal 05 Februari 2024 dengan hasil pengujian : pemerian serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin = positif, metoda pengujian reaksi warna, KLT, Spektro UV-Vis, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dan  Permenkes No. 05 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor Farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium NOmor : LS29EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 19 Februari 2024, maka setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI terhadap sample barang bukti yang berupa 1 (satu) sample  Tablet dengan berat netto 0,9127 gram  yang disita dari Terdakwa AGUM SUGIARTO BIN SUGIARTO, dengan hasil  pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa positif Narkotika adalah benar mengandung 2C-B dan Benar terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut  68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkoika dan diatur dalam UU RI No. 35 thn 2023 ttg Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatanya yakni, menyimpan, menguasai menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-Shabu tersebut diatas (TERTANGKAP TANGAN) maka Terdakwa tidak mempunyai surat Izin Menteri Kesehatan RI atau dari Pihak yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari sehingga mempunyai izin edar.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya