Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1049/Pid.Sus/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH PODO ADI WIBOWO ALS BAKABON BIN SUKARDIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1049/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7198/O.4.11.3/ENZ.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PODO ADI WIBOWO ALS BAKABON BIN SUKARDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PODO ADI WIBOWO Alias BAKABON Bin SUKARDIYONO pada waktu dan hari yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2025 dan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di rumah Saksi ABDUL KADIR Alias KADIR Bin H. JAMAL (Alm) (splitsing) di Jl. Ulin Gg. 6 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti total 14,85 gram bruto/11,40 gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2025 bertempat di warung sekaligus rumah Saksi ABDUL KADIR di Jl. Ulin Gg. 6 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, Saksi ABDUL KADIR bertemu dengan Saksi EDY DWI HARIYANTO Alias COY Bin SUGENG (splitsing) yang sedang membeli rokok lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya apakah ia punya kenalan yang menjual sabu lalu ia menjawab “ada anggota ku jual, barangnya bagus sekali, saya berani jamin, masalah yang lain aman pokoknya” sehingga Saksi COY memberitahu nomor handphone Terdakwa kepada Saksi ABDUL KADIR lalu Saksi COY berangkat bekerja ke gudang besi tua di Jl. Rimbawan Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi ABDUL KADIR dan setibanya di sana, Saksi ABDUL KADIR langsung berkenalan dengan Terdakwa lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya berapa harga sabu untuk pengambilan 5 gram kemudian Terdakwa menjawab Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya sehingga Saksi ABDUL KADIR langsung menyerahkan uang tunai total sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menelepon Lk. SEPTIAN (DPO) melalui instagram dan memesan sabu pesanan Saksi ABDUL KADIR sebanyak 5 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu Terdakwa mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
  • Bahwa selanjutnya selang 2 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Terdakwa berangkat menuju Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Gg. 1 Kota Samarinda dan setibanya di sana Terdakwa langsung mengambil sabu yang terkemas snack beng-beng warna merah yang terletak di atas tanah di samping kanan dinding gang kemudian mendatangi rumah Saksi ABDUL KADIR dan menyerahkan sabu tersebut. Di mana Saksi ABDUL KADIR menitipkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk Saksi COY yang telah mengenalkan keduanya;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu mengemas lagi 3 (tiga) poket menjadi 21 (dua puluh satu) poket masing-masing berisi 0,25 gram yang Saksi ABDUL KADIR jual seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoket sedangkan 2 (dua) poket lagi Saksi ABDUL KADIR simpan apabila 21 (dua puluh satu) poket tersebut sudah habis terjual. Di mana masih tersisa 7 (tujuh) poket sabu yang belum laku terjual yang Saksi ABDUL KADIR simpan dalam pembungkus rokok merek PENSIL;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi tempat kerja Saksi COY dan memberitahukan kalau Saksi ABDUL KADIR memesan sabu kepadanya lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu dan uang titipan Saksi ABDUL KADIR sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi COY sebagai imbalan telah mengenalkan keduanya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi ABDUL KADIR menghubungi Terdakwa dan memesan sabu sebanyak 10 gram lalu menyuruh Terdakwa ke rumah Saksi ABDUL KADIR mengambil uang kemudian sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa tiba dan Saksi ABDUL KADIR langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menelepon Lk. SEPTIAN melalui instagram dan memesan sabu pesanan Saksi ABDUL KADIR sebanyak 10 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WITA Terdakwa mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
  • Bahwa selanjutnya selang 3 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Terdakwa berangkat menuju Polder Air Hitam Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Kota Samarinda dan setibanya di sana sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa langsung mengambil sabu yang terkemas snack Better warna merah yang terletak di atas tanah di gang kemudian mendatangi rumah Saksi ABDUL KADIR dan menyerahkan sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu memasukkannya ke dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih bersama dengan sisa 2 (dua) poket sabu dari pembelian pertama;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 12.05 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi ABDUL KADIR yang sedang berdiri di depan warungnya dan membawa Saksi ABDUL KADIR kerumahnya lalu menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dalam pembungkus rokok merek PENSIL, 1 (satu) lembar plastik hitam berisi 12 (dua belas) poket sabu dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih, 1 (satu) lembar plastik klip, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.50 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi COY di pinggir Jl. Rimbawan II Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Samsung warna hitam lalu sekitar pukul 16.30 WITA Aparat Kepolisian menangkap Terdakwa dirumahnya di Jl. Langsat Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam yang Terdakwa gunakan berkomunikasi sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis sabu total seberat 14,85 gram bruto/11,40 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 234/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 September 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS4FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 8 September 2025. Di mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

Atau

 

Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa PODO ADI WIBOWO Alias BAKABON Bin SUKARDIYONO sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas dalam Pasal Pertama, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti total 14,85 gram bruto/11,40 gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2025 bertempat di warung sekaligus rumah Saksi ABDUL KADIR di Jl. Ulin Gg. 6 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, Saksi ABDUL KADIR bertemu dengan Saksi EDY DWI HARIYANTO Alias COY Bin SUGENG (splitsing) yang sedang membeli rokok lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya apakah ia punya kenalan yang menjual sabu lalu ia menjawab “ada anggota ku jual, barangnya bagus sekali, saya berani jamin, masalah yang lain aman pokoknya” sehingga Saksi COY memberitahu nomor handphone Terdakwa kepada Saksi ABDUL KADIR lalu Saksi COY berangkat bekerja ke gudang besi tua di Jl. Rimbawan Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi ABDUL KADIR dan setibanya di sana, Saksi ABDUL KADIR langsung berkenalan dengan Terdakwa lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya berapa harga sabu untuk pengambilan 5 gram kemudian Terdakwa menjawab Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya sehingga Saksi ABDUL KADIR langsung menyerahkan uang tunai total sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menelepon Lk. SEPTIAN (DPO) melalui instagram dan memesan sabu pesanan Saksi ABDUL KADIR sebanyak 5 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu Terdakwa mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
  • Bahwa selanjutnya selang 2 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Terdakwa berangkat menuju Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Gg. 1 Kota Samarinda dan setibanya di sana Terdakwa langsung mengambil sabu yang terkemas snack beng-beng warna merah yang terletak di atas tanah di samping kanan dinding gang kemudian mendatangi rumah Saksi ABDUL KADIR dan menyerahkan sabu tersebut. Di mana Saksi ABDUL KADIR menitipkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk Saksi COY yang telah mengenalkan keduanya;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu mengemas lagi 3 (tiga) poket menjadi 21 (dua puluh satu) poket masing-masing berisi 0,25 gram yang Saksi ABDUL KADIR jual seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoket sedangkan 2 (dua) poket lagi Saksi ABDUL KADIR simpan apabila 21 (dua puluh satu) poket tersebut sudah habis terjual. Di mana masih tersisa 7 (tujuh) poket sabu yang belum laku terjual yang Saksi ABDUL KADIR simpan dalam pembungkus rokok merek PENSIL;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi tempat kerja Saksi COY dan memberitahukan kalau Saksi ABDUL KADIR memesan sabu kepadanya lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu dan uang titipan Saksi ABDUL KADIR sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi COY sebagai imbalan telah mengenalkan keduanya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi ABDUL KADIR menghubungi Terdakwa dan memesan sabu sebanyak 10 gram lalu menyuruh Terdakwa ke rumah Saksi ABDUL KADIR mengambil uang kemudian sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa tiba dan Saksi ABDUL KADIR langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menelepon Lk. SEPTIAN melalui instagram dan memesan sabu pesanan Saksi ABDUL KADIR sebanyak 10 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WITA Terdakwa mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
  • Bahwa selanjutnya selang 3 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Terdakwa berangkat menuju Polder Air Hitam Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Kota Samarinda dan setibanya di sana sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa langsung mengambil sabu yang terkemas snack Better warna merah yang terletak di atas tanah di gang kemudian mendatangi rumah Saksi ABDUL KADIR dan menyerahkan sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu memasukkannya ke dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih bersama dengan sisa 2 (dua) poket sabu dari pembelian pertama;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 12.05 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi ABDUL KADIR yang sedang berdiri di depan warungnya dan membawa Saksi ABDUL KADIR kerumahnya lalu menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dalam pembungkus rokok merek PENSIL, 1 (satu) lembar plastik hitam berisi 12 (dua belas) poket sabu dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih, 1 (satu) lembar plastik klip, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.50 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi COY di pinggir Jl. Rimbawan II Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Samsung warna hitam lalu sekitar pukul 16.30 WITA Aparat Kepolisian menangkap Terdakwa dirumahnya di Jl. Langsat Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam yang Terdakwa gunakan berkomunikasi sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis sabu total seberat 14,85 gram bruto/11,40 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 234/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 September 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS4FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 8 September 2025. Di mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya