Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia ROBI RAMADAN Alias OBI Bin KAMARUDIN, pada Hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wita di Jl. Aminah Syukur, RT. 21, No. 30, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa awalnya berjalan kaki dari arah Jl. muso salim menuju ke arah Jl. Aminah Syukur, kemudian melihat ada tempat kos- kosan bertingkat yang mana saat itu sedang sepi melihat kesempatan tersebut timbul niatan Terdakwa untuk mencari barang berharga, kemudian Terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar kos kosan yang berada di lantai bawah, lalu membuka salah satu pintu kamar kos kosan milik saksi TRI SANDI dengan cara mendorong secara paksa pintu tersebut menggunakan kedua tangannya, sehingga kunci pintu kosan saksi TRI SANDI tersebut rusak akibat dibuka paksa oleh Terdakwa yang kemudian Terdakwa berhasil masuk kedalam kamar kosan Saksi TRI SANDI dan melihat ada barang berharga berupa 1 (satu) Unit Laptop Merk ASUS Type A146M Warna Silver, 1 (satu) Buah Mouse Bluetooth Merk TAFFWARE Warna Silver, 1 (satu) Buah Charger Laptop Merk Asus dan 1 (satu) Buah Alas Mouse Warna Silver yang diletakkan disamping rak tempat tidur saksi TRI SANDI.Selanjutnya Terdakwa mengambil barang – barang berharga milik saksi TRI SANDI tersebut dan membawa kabur tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi TRI SANDI dan setelah berhasil membawa barang – barang milik korban, kemudian Terdakwa merestart dan menghapus data-data yang berada di dalam laptop tersebut untuk menghilangkan jejak sehingga dapat Terdakwa jual, namun belum sempat terjual Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Atau
Kedua:
Bahwa ia ROBI RAMADAN Alias OBI Bin KAMARUDIN, pada Hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wita di Jl. Aminah Syukur, RT. 21, No. 30, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa awalnya berjalan kaki dari arah Jl. muso salim menuju ke arah Jl. Aminah Syukur, kemudian melihat ada tempat kos- kosan bertingkat yang mana saat itu sedang sepi melihat kesempatan tersebut timbul niatan Terdakwa untuk mencari barang berharga, kemudian Terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar kos kosan yang berada di lantai bawah, lalu membuka salah satu pintu kamar kos kosan milik saksi TRI SANDI dengan cara mendorong secara paksa pintu tersebut menggunakan kedua tangannya, sehingga kunci pintu kosan saksi TRI SANDI tersebut rusak akibat dibuka paksa oleh Terdakwa yang kemudian Terdakwa berhasil masuk kedalam kamar kosan Saksi TRI SANDI dan melihat ada barang berharga berupa 1 (satu) Unit Laptop Merk ASUS Type A146M Warna Silver, 1 (satu) Buah Mouse Bluetooth Merk TAFFWARE Warna Silver, 1 (satu) Buah Charger Laptop Merk Asus dan 1 (satu) Buah Alas Mouse Warna Silver yang diletakkan disamping rak tempat tidur saksi TRI SANDI.Selanjutnya Terdakwa mengambil barang – barang berharga milik saksi TRI SANDI tersebut dan membawa kabur tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi TRI SANDI dan setelah berhasil membawa barang – barang milik korban, kemudian Terdakwa merestart dan menghapus data-data yang berada di dalam laptop tersebut untuk menghilangkan jejak sehingga dapat Terdakwa jual, namun belum sempat terjual Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.-----------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 |