Petitum |
- Mengabulkan Pemohonan Pemohon ;
- Penetapkan Pemohon SUMIATI sebagai Wali Pengampu dari anak Pemohon yang dalam keadaan sakit yang bernama ARIESTIO ADI PERDHANA, berdasarkan Surat Dokter pada tanggal 02 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Saraf dr. FAUZIAH ANDRIYANI, MARS, Kota Samarinda ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjalankan sebagai Wali Pengampu terhadap anak Pemohon yang dalam keadaan sakit atau tidak sehat untuk melakukan perbuatan hukum untuk menjual harta berupa : sebidang tanah yang terletak Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor :03826, Luas 796 M2, atas nama SUMIATI dan sebidang tanah yang terletak Desa/Kampung Sei Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Ilir,Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2196, Luas 460 M2, atas nama H. SYAHRAN ;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
|