Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
70/Pdt.G/2025/PN Smr |
Tanggal Surat |
Selasa, 08 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji kepada Penggugat, setidaknya sejak tanggal 22 Agustus 2024 dengan segala akibat hukum dari padanya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Jasa Pengangkutan barang kepada Penggugat sejumlah Rp.4.217.352.925,- ( empat milliar dua ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) seketika dan sekaligus
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Pengugat sebesar 20 % (dua puluh persen) setiap bulan dari Rp.4.217.352.925,- = Rp.843.470.585,- (delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, atas kelalaiannya melaksanakan putusan perkara ini sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.
- Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini sah dan berharga.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding atau Verzet dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
- Suatu putusan lain yang benar dan adil menurut Pengadilan.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |