Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
417/Pid.B/2024/PN Smr | STEFANO, SH | 1.TRI HARTONO Als TONO Bin TUKIMIN (Alm) 2.FERDIANSYAH Als FERDI Bin LA ZAINUDIN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 417/Pid.B/2024/PN Smr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1793/O.4.11.3/Eku.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa I TRI HARTONO Als TONO Bin TUKIMIN (Alm) bersama terdakwa II FERDIANSYAH Als FERDI Bin LA ZAINUDIN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jelawat depapn Mushola Samarinda, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Dengan Terang-Terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------
Kedua Bahwa terdakwa I TRI HARTONO Als TONO Bin TUKIMIN (Alm) bersama terdakwa II FERDIANSYAH Als FERDI Bin LA ZAINUDIN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jelawat depapn Mushola Samarinda, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, secara bersama-sama dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Sulaiman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP .------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |