Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
499/Pid.Sus/2024/PN Smr YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H ELISA PUTRI Als LISA Binti INDRA SUTIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 499/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2182/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELISA PUTRI Als LISA Binti INDRA SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ELISA PUTRI Als LISA Binti INDRA SUTIKNO bersama dengan saksi  NURUL ANITA Als AYONK Binti USMAN PABINRU (Alm) (sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Jalan Abdul Wahab Syahranie 4 Blok H No. Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara – Kota Samarinda (tepatnya di kamar kost No.1B) atau setidak-tidaknya di suatutempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa dan saksi NURUL ANITA Als AYONK telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polresta Samarinda pada waktu dan tempat tersebut diatas berdasarkan hasil pengembangan setelah sebelumnya anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi DIMAS ABDI PRAYOGO Bin ABDI BAYU JUNAIDI.

 

Bahwa pada saat terdakwa di tangkap oleh anggota Polisi pada saat tersebut terdakwa sedang bersama saksi NURUL ANITA Als AYONK) dan di temukan barang bukti pada diri terdakwa dan saksi NURUL ANITA Als AYONK Binti USMAN PABINRU (Alm) serta tempat di temukan sebagai berikut : 9 (sembilan) bungkus / poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 4,63 (empat koma enam puluh tiga) Gram Brutto, 2 (dua) buah sendok penakar 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang tersimpan di dalam ; 1 (satu) buah kotak kecil warna warni ; 2 (dua) bendel plastik klip ;  yang tersimpan di dalam speaker di dalam kamar ; 1 (satu) HP android merk samsung warna ungu imei : 350717331368501 ; 1 (satu) HP android merk samsung warna ungu imei : 355131260045319 yang di temukan di dalam kamar di atas lantai dan di atas kasur.

 

Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut akan dijual oleh terdakwa dan saksi NURUL ANITA Alias AYONK berperan ikut menjualkan yang mana terdakwa memberikan upah atau keuntungan kepada saksi NURUL ANITA Als AYONK sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).            

 

Bahwa terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) bungkus / poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 4,63 (empat koma enam puluh tiga) Gram Brutto tersebut di atas dari pacar terdakwa yaitu saksi AGUS SETIAWAN Alias DORES Bin RAHMAN (Alm) yang berada di Lapas Balikpapan dengan cara terdakwa membelinya dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk per gram nya dan terdakwa mendapatkannya dengan sistem jejak setelah sebelumnya terdakwa  transfer kepada saksi AGUS SETIAWAN Alias DORES

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Pkl.01.00 Wita terdakwa, saksi NURUL ANITA Als AYONK dan saksi DIMAS ABDI PRAYOGO bertemu di rumah saksi DIMAS ABDI PRAYOGO kemudian saksi NURUL ANITA Als AYONK memberikan 3 (tiga) bungkus / poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) Gram Brutto kepada saksi DIMAS ABDI PRAYOGO dengan maksud dan tujuan untuk di jual kepada pembeli yang memesan sabu kepada  terdakwa yang bernama Sdr DWI HERNAWATI (DPO) dengan harga Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu saksi DIMAS ABDI PRAYOGO mengantarkan sabu sedangkan terdakwa dan saksi NURUL ANITA Als AYONK pulang ke kos terdakwa. Bahwa kemudian terdakwa dan saksi NURUL ANITA Als AYONK diamankan petugas kepolisian yang sebelumnya telah mengamankan terlebih dahulu saksi DIMAS ABDI PRAYOGO.

    

Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00780/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti dalam perkara ini dengan hasil barang bukti nomor 02448/2024/NNF s/d 02456/2024/NNF positif mengandung zat metamfetamina sebagaimana tercantum dalam no urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa  terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa ELISA PUTRI Als LISA Binti INDRA SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ELISA PUTRI Als LISA Binti INDRA SUTIKNO bersama dengan saksi  NURUL ANITA Als AYONK Binti USMAN PABINRU (Alm) (sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Jalan Abdul Wahab Syahranie 4 Blok H No. Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara – Kota Samarinda (tepatnya di kamar kost No.1B) atau setidak-tidaknya di suatutempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa dan saksi NURUL ANITA Als AYONK telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polresta Samarinda pada waktu dan tempat tersebut diatas berdasarkan hasil pengembangan setelah sebelumnya anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi DIMAS ABDI PRAYOGO Bin ABDI BAYU JUNAIDI.

Bahwa pada saat terdakwa di tangkap oleh anggota Polisi pada saat tersebut terdakwa sedang bersama saksi NURUL ANITA Als AYONK) dan di temukan barang bukti pada diri terdakwa dan saksi NURUL ANITA Als AYONK Binti USMAN PABINRU (Alm) serta tempat di temukan sebagai berikut : 9 (sembilan) bungkus / poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 4,63 (empat koma enam puluh tiga) Gram Brutto, 2 (dua) buah sendok penakar 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang tersimpan di dalam ; 1 (satu) buah kotak kecil warna warni ; 2 (dua) bendel plastik klip ;  yang tersimpan di dalam speaker di dalam kamar ; 1 (satu) HP android merk samsung warna ungu imei : 350717331368501 ; 1 (satu) HP android merk samsung warna ungu imei : 355131260045319 yang di temukan di dalam kamar di atas lantai dan di atas kasur.

Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut akan dijual oleh terdakwa dan saksi NURUL ANITA Alias AYONK berperan ikut menjualkan yang mana terdakwa memberikan upah atau keuntungan kepada saksi NURUL ANITA Als AYONK sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).            

Bahwa terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) bungkus / poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 4,63 (empat koma enam puluh tiga) Gram Brutto tersebut di atas dari pacar terdakwa yaitu saksi AGUS SETIAWAN Alias DORES Bin RAHMAN (Alm) yang berada di Lapas Balikpapan dengan cara terdakwa membelinya dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk per gram nya dan terdakwa mendapatkannya dengan sistem jejak setelah sebelumnya terdakwa  transfer kepada saksi AGUS SETIAWAN Alias DORES

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Pkl.01.00 Wita terdakwa, saksi NURUL ANITA Als AYONK dan saksi DIMAS ABDI PRAYOGO bertemu di rumah saksi DIMAS ABDI PRAYOGO kemudian saksi NURUL ANITA Als AYONK memberikan 3 (tiga) bungkus / poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) Gram Brutto kepada saksi DIMAS ABDI PRAYOGO dengan maksud dan tujuan untuk di jual kepada pembeli yang memesan sabu kepada  terdakwa yang bernama Sdr DWI HERNAWATI (DPO) dengan harga Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu saksi DIMAS ABDI PRAYOGO mengantarkan sabu sedangkan terdakwa dan saksi NURUL ANITA Als AYONK pulang ke kos terdakwa. Bahwa kemudian terdakwa dan saksi NURUL ANITA Als AYONK diamankan petugas kepolisian yang sebelumnya telah mengamankan terlebih dahulu saksi DIMAS ABDI PRAYOGO.

    

Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00780/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti dalam perkara ini dengan hasil barang bukti nomor 02448/2024/NNF s/d 02456/2024/NNF positif mengandung zat metamfetamina sebagaimana tercantum dalam no urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa  terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa ELISA PUTRI Als LISA Binti INDRA SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya